Pertamina, Shell, Sampai Total Wajib Simpan Cadangan BBM Untuk 30 Hari

Pertamina, Shell, Sampai Total Wajib Simpan Cadangan BBM Untuk 30 Hari

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 05 Apr 2017 18:54 WIB
Pertamina, Shell, Sampai Total Wajib Simpan Cadangan BBM Untuk 30 Hari
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM soal cadangan bahan bakar minyak (BBM) operasional. Dalam aturan baru ini, semua perusahaan yang mendapat izin usaha niaga hilir migas wajib menyimpan stok BBM untuk 30 hari di dalam negeri.

Perusahaan-perusahaan yang berbisnis SPBU seperti Shell, Total, AKR, juga Pertamina wajib menimbun cadangan operasional untuk kebutuhan 30 hari.

"Permen cadangan operasional sedang disusun. Siapa pun yang punya izin niaga BBM harus menaruh cadangan di dalam negeri, secara bertahap sampai 30 hari. Mereka kita beri izin jual di sini, harus simpan cadangan juga di sini," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Rabu (4/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, baru Pertamina saja yang sudah diminta pemerintah untuk menghimpun cadangan operasional BBM. Perusahaan minyak pelat merah ini memiliki cadangan BBM operasional yang jumlahnya setara dengan konsumsi nasional selama 18-23 hari.

Ke depan, semua pemegang izin usaha hilir migas wajib punya cadangan operasional juga. Dengan cadangan operasional yang kuat, pasokan BBM bisa terjaga andai sewaktu-waktu terjadi situasi krisis.

"Kita minta Pertamina 18-23 hari karena dia BUMN. Sekarang siapa pun yang dapat privilege jual BBM harus ada obligasi menyimpan di sini. Kalau ada situasi kritis, bisa digunakan," ucap Wirat.

Selain Pertamina, ada pemegang izin usaha niaga migas yang sudah punya stok, tapi ada juga yang tak punya sama sekali, cadangan BBM-nya ditimbun di luar negeri.

Perusahaan yang tak punya stok di dalam negeri ini hanya 'modal telepon', tak punya infrastruktur penyimpanan di Indonesia. Wirat menegaskan, semua perusahaan yang berjualan BBM di Indonesia wajib punya infrastruktur, harus investasi, jangan cuma modal telepon.

"Sekarang kebanyakan mereka masih menyimpan di luar negeri sehingga cadangan operasional kita enggak kuat, cadangan operasional memang tidak diatur. Ada yang punya stok lebih dari 30 hari, ada yang tidak punya sama sekali, cuma kirim pakai kapal. Enggak bisa modal telepon saja. Kita ingin mereka investasi di sini," tandasnya.

Penyimpanan cadangan BBM tentu butuh infrastruktur, terutama tangki (storage) BBM. Pembangunan infrastruktur butuh waktu kurang lebih 2 tahun. Maka kewajiban memiliki cadangan operasional dilaksanakan bertahap, perusahaan pemegang izin usaha niaga migas harus memiliki stok sampai 30 hari dalam 2 tahun.

Tangki timbun BBM tak harus milik sendiri, boleh saja menyewa dari pihak lain yang sudah memilikinya di dalam negeri.

"Bertahap, kan perlu bangun infrastruktur. Mereka bisa bangun atau menyewa tangki, boleh punya siapa saja. Perlu sekitar 2 tahun untuk bangun tangki," Wirat menjelaskan.

Jika kewajiban ini tak dipenuhi dalam 2 tahun, tentu ada sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Kalau izin dicabut, berarti perusahaan tak bisa berjualan bensin lagi, SPBU-nya ditutup. "Ada sanksi administratif dari teguran hingga izin dicabut," pungkasnya. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads