Perusahaan-perusahaan yang berbisnis SPBU seperti Shell, Total, AKR, juga Pertamina wajib menimbun cadangan operasional untuk kebutuhan 30 hari.
"Permen cadangan operasional sedang disusun. Siapa pun yang punya izin niaga BBM harus menaruh cadangan di dalam negeri, secara bertahap sampai 30 hari. Mereka kita beri izin jual di sini, harus simpan cadangan juga di sini," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Rabu (4/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, semua pemegang izin usaha hilir migas wajib punya cadangan operasional juga. Dengan cadangan operasional yang kuat, pasokan BBM bisa terjaga andai sewaktu-waktu terjadi situasi krisis.
"Kita minta Pertamina 18-23 hari karena dia BUMN. Sekarang siapa pun yang dapat privilege jual BBM harus ada obligasi menyimpan di sini. Kalau ada situasi kritis, bisa digunakan," ucap Wirat.
Selain Pertamina, ada pemegang izin usaha niaga migas yang sudah punya stok, tapi ada juga yang tak punya sama sekali, cadangan BBM-nya ditimbun di luar negeri.
Perusahaan yang tak punya stok di dalam negeri ini hanya 'modal telepon', tak punya infrastruktur penyimpanan di Indonesia. Wirat menegaskan, semua perusahaan yang berjualan BBM di Indonesia wajib punya infrastruktur, harus investasi, jangan cuma modal telepon.
"Sekarang kebanyakan mereka masih menyimpan di luar negeri sehingga cadangan operasional kita enggak kuat, cadangan operasional memang tidak diatur. Ada yang punya stok lebih dari 30 hari, ada yang tidak punya sama sekali, cuma kirim pakai kapal. Enggak bisa modal telepon saja. Kita ingin mereka investasi di sini," tandasnya.
Penyimpanan cadangan BBM tentu butuh infrastruktur, terutama tangki (storage) BBM. Pembangunan infrastruktur butuh waktu kurang lebih 2 tahun. Maka kewajiban memiliki cadangan operasional dilaksanakan bertahap, perusahaan pemegang izin usaha niaga migas harus memiliki stok sampai 30 hari dalam 2 tahun.
Tangki timbun BBM tak harus milik sendiri, boleh saja menyewa dari pihak lain yang sudah memilikinya di dalam negeri.
"Bertahap, kan perlu bangun infrastruktur. Mereka bisa bangun atau menyewa tangki, boleh punya siapa saja. Perlu sekitar 2 tahun untuk bangun tangki," Wirat menjelaskan.
Jika kewajiban ini tak dipenuhi dalam 2 tahun, tentu ada sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Kalau izin dicabut, berarti perusahaan tak bisa berjualan bensin lagi, SPBU-nya ditutup. "Ada sanksi administratif dari teguran hingga izin dicabut," pungkasnya. (mca/wdl)











































