Banyak yang Ambil Untung Kegedean di Distribusi Gas, Ini Langkah ESDM

Banyak yang Ambil Untung Kegedean di Distribusi Gas, Ini Langkah ESDM

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 05 Apr 2017 19:18 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Mahalnya biaya distribusi gas bumi sedang mendapat sorotan dari Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Contohnya di Tanjung Benoa, Bali dan Belawan, Sumatera Utara, biaya regasifikasi dan distribusi gas mencapai lebih dari US$ 4/MMBtu.

Gas yang di hulu harganya US$ 6/MMBtu bengkak sampai di atas US$ 10/MMBtu, karena pelaku usaha di midstream mengambil untung terlalu banyak. Karena itu, Jonan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM baru yang membatasi margin keuntungan dari regasifikasi, penyaluran, dan penjualan gas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan dalam aturan baru nantinya Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal untuk fasilitas regasifikasi dan pipa distribusi dibatasi tak boleh lebih dari 11% per tahun. Biaya regasifikasi dan toll fee pipa tak bisa ditetapkan sesuka hati dengan pembatasan IRR ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian keuntungan dari penjualan gas tak boleh lebih dari 7%. Misalnya harga gas di hulu US$ 5/MMBtu, di konsumen akhir tak boleh lebih dari US$ 5,35/MMBtu.

"Rancangan Permen harga jual gas hilir sekarang sudah difinalkan dan siap dikirim ke Menteri ESDM. Harga jual gas hilir margin-nya kita batasi 7%. IRR kita batasi 11%. Enggak ada lagi punya pipa cuma 1 km ngambil US$ 1/MMBtu," kata Wirat, dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Wirat mengungkapkan, sekarang ini banyak sekali pelaku usaha di distribusi gas yang mengambil untung setinggi langit. Ada yang membangun pipa pendek saja dengan tarif mahal, IRR-nya bisa sampai 150%.

"Pipa distribusi sekarang ada yang 500 meter ambil US$ 1/MMBtu, jadi 150% itu IRR-nya. Ada juga di Jatim (IRR pipa distribusi) di bawah 11% per tahun karena persaingan. Margin trading gas juga, ada yang ambil tinggi sekali," tukasnya.

Tarif distribusi gas bumi saat ini memang tak diatur. Pelaku usaha bebas menetapkannya secara business to business (B to B) dengan pembeli. Jadi penetapan tarif yang setinggi mungkin tak melanggar aturan. Inilah yang sedang dibenahi pemerintah.

Dalam aturan yang disiapkan ini, penjualan gas berlapis lewat trader alias calo juga diberantas. Pencarian rente oleh para calo dicegah dengan cara membatasi margin harga dari hulu sampai pembeli akhir hanya 7%.

Boleh saja calo-calo ini tetap beroperasi, tapi keuntungan 7% itu harus mereka bagi-bagi. Pokoknya sampai di pembeli akhir selisih harga dengan di hulu hanya 7%.

Jadi misalnya di hulu US$ 5/MMBtu, di pembeli akhir tak boleh lebih dari US$ 5,35/MMBtu, para trader silakan berbagi keuntungan US$ 0,35/MMBtu itu. Kalau ada 5 trader, berarti 1 trader hanya dapat US$ 0,07/MMBtu, tak bisa merajalela seperti sekarang. (mca/wdl)

Hide Ads