Dana Pemulihan Lahan Blok East Kalimantan Ditanggung Pertamina

Dana Pemulihan Lahan Blok East Kalimantan Ditanggung Pertamina

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 05 Apr 2017 20:45 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Kontrak Chevron Indonesia Company di Blok East Kalimantan akan habis pada Oktober 2018 mendatang. PT Pertamina (Persero) telah ditugaskan pemerintah untuk mengambil alih blok dengan produksi minyak 17.700 barel per hari (bph) ini.

Tapi alih kelola Blok East Kalimantan terganjal masalah dana abandonment and site restoration (ASR). ASR adalah dana yang digunakan untuk kegiatan penghentian operasi fasilitas secara permanen dan pemulihan lahan ketika kontrak migas berakhir atau terjadi peralihan operator.

Anjungan-anjungan minyak yang sudah tidak terpakai di Blok East Kalimantan harus dibongkar, lokasinya dibersihkan, direhabilitasi sehingga kembali seperti semula seperti sebelum menjadi lahan tambang. Pemulihan lahan itu dibiayai dengan dana ASR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mencadangkan dana ASR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (PP 35/2004).

Tapi Production Sharing Contract (PSC) East Kalimantan yang dipegang Chevron dibuat jauh sebelum ada PP 35/2004 itu. Dalam PSC, tidak ada kewajiban bagi Chevron untuk menanggung dana ASR. Di dalam APBN juga tidak ada anggaran untuk dana ASR.

Belajar dari masalah ini, Kementerian ESDM sekarang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mewajibkan semua KKKS tanpa kecuali untuk mencadangkan dana ASR dari sekarang.

"Permen ESDM soal Pencadangan Dana Pemulihan/Restorasi dan Rehabilitasi Wilayah pada Kegiatan Usaha Hulu Migas sedang kita bahas. Dana ASR dulu-dulu kan tidak kita siapkan. Kalau untuk WK (Wilayah Kerja/Blok) yang baru kayak Jangkrik enggak masalah," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Sedangkan untuk kasus Blok East Kalimantan yang sudah terlanjut tak disiapkan dan kontraknya segera habis, dana ASR dibebankan kepada Pertamina, sebagai kontraktor baru.

"Kalau yang kontrak lama kayak East Kalimantan enggak disiapin. Jadi dana ASR ditanggung kontraktor baru," tutupnya. (mca/hns)

Hide Ads