Jonan: Listrik Mahal Bikin Jurang Si Kaya dan Si Miskin Makin Lebar

Jonan: Listrik Mahal Bikin Jurang Si Kaya dan Si Miskin Makin Lebar

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 10 Apr 2017 15:23 WIB
Jonan: Listrik Mahal Bikin Jurang Si Kaya dan Si Miskin Makin Lebar
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Permen ESDM 12/2017). Regulasi ini menetapkan patokan harga maksimum untuk listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

Jonan membatasi harga listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas paling tinggi hanya 85% dari biaya pokok produksi (BPP) listrik di daerah tempat beroperasinya pembangkit listrik EBT tersebut. Misalkan BPP setempat sebesar Rp 2.000/kWh, maka PLN membeli listrik dari pengembang EBT dengan harga semahal-mahalnya Rp 1.700/kWh.

Di peraturan-peraturan yang dibuat menteri sebelumnya, tarif listrik dari pembangkit EBT ditetapkan di atas rata-rata BPP setempat. Sekarang sebaliknya, listrik dari EBT harganya di bawah BPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah membuat patokan harga listrik dari EBT, Jonan juga membuat aturan baru yang menetapkan batas atas harga listrik dari batu bara. Patokan harga tertinggi untuk listrik dari PLTU ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Permen ESDM 19/2017).

Untuk PLTU mulut tambang, jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan setempat. BPP nasional saat ini sekitar Rp 1.300/kWh. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan nasional.

Melalui kebijakan-kebijakan ini, Jonan menjelaskan bahwa pihaknya berharap jurang antara orang-orang kaya dengan orang-orang miskin bisa dipersempit. Jika harga listrik tak efisien, ada kelompok masyarakat yang tak bisa menjangkaunya, sulit menciptakan pemerataan kesejahteraan.

"Kalau ada sebuah daerah enggak ada listriknya, terus kabel listrik lewat depan rumah, terus yang punya rumah enggak bisa beli listriknya, ini jadi persoalan besar. Ada 2.500 desa yang enggak ada listriknya sama sekali. Kalau itu terjadi, gap dari kesejahteraan jadi tambah besar. We have to go to the least cost," kata Jonan dalam coffee morning di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Meski menekan harga listrik, Jonan berupaya tetap menjaga supaya produsen listrik swasta bisa tetap untung, tapi untungnya wajar. Tarif listrik harus berkeadilan untuk semua pihak, baik untuk rakyat maupun pengusaha listrik.

Tujuan akhirnya bukan listrik murah, tapi terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Listrik yang terjangkau mendukung terciptanya keadilan sosial.

"Kita ingin tarif listrik fair dan terjangkau. Pemerintah juga tidak ingin pengusaha loss, tapi fairness saja. Saya enggak bilang murah, tapi terjangkau," pungkasnya. (mca/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads