Dalam revisi itu, ada 1 pasal yang diubah, yaitu pasal 19 yang berisikan kewenangan pada Menteri ESDM untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang berlaku selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menegaskan aturan baru tersebut bertujuan menjaga investasi asing di dalam negeri. Revisi tersebut pun berlaku tidak hanya kepada Freeport, melainkan kepada seluruh pemegang Kontrak Karya (KK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga mengatakan, Freeport akan melakukan investasi sebesar US$ 2,2 miliar, untuk membangun tempat pengolahan dan pemurnian (smelter), karena itu membutuhkan stabilitas investasi.
"Sebetulnya Freeport ini choice, bukan obligation. Kalau mau ekspor konsentrat harus jadi IUPK, tapi IUPK juga enggak sebentar, karena dia mau investasi smelter paling tidak US$ 2 miliar untuk underground mining," kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, apabila Freeport ingin mendapat izin ekspor mineral olahan (konsentrat), maka Freeport harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Namun untuk mengubah status memakan waktu yang lama, karena harus melalui perundingan terebih dahulu.
"Kalau mau ekspor konsetrat harus jadi IUPK, tapi enggak sebentar," ucap Bambang.
Oleh sebab itu, untuk menjaga stabilitas investasi dan agar Freeport bisa kembali melakukan ekspor konsentrat, pemerintah memberikan waktu IUPK selama 6 bulan. Selama itu pula, Freeport dengan pemerintah juga melakukan negosiasi mencari kesepakatan untuk perubahan status permanen. Namun jika dalam 6 bulan tidak mencapai kesepakatan Freeport bisa kembali menyandang status KK dan tidak bisa melakukan ekspor.
"Kita berikan IUPK, tetapi diberikan waktu 6 bulan untuk melakukan pembicaraan investment stability, wajar kalau investasi segitu perlu investment stability," tukas Bambang. (wdl/wdl)











































