Jonan menyampaikan, bila perusahaan tambang di Indonesia melakukan divestasi saham kepada pemerintah, harga saham yang digunakan haruslah harga pasar. Jangan memasukkan nilai kandungan tambang yang belum tergali.
"Kalau nanti perusahaan Bapak dijual, kami sudah menerbitkan aturan, bahwa penilaian berdasarkan harga pasar tapi tidak termasuk kandungan yang ada di dalamnya, yang punya negara. ini saya tekankan," kata Jonan, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Jonan tidak memperbolehkan perusahaan tambang memasukkan nilai kandungan ke dalam harga saham adalah, karena sesuai UUD 1945, semua kandungan di bumi dikuasai oleh negara. (wdl/ang)