Sindiran Halus Jonan ke Perusahaan Tambang

Sindiran Halus Jonan ke Perusahaan Tambang

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 12 Apr 2017 14:57 WIB
Foto: Dok, PGN.
Jakarta - Hari ini, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, melakukan penandatanganan amandemen 12 Kontrak Karya perusahaan tambang nasional. Dalam pidatonya, Jonan memberikan sindiran halus kepada perusahaan tambang.

Jonan menyampaikan, bila perusahaan tambang di Indonesia melakukan divestasi saham kepada pemerintah, harga saham yang digunakan haruslah harga pasar. Jangan memasukkan nilai kandungan tambang yang belum tergali.

"Kalau nanti perusahaan Bapak dijual, kami sudah menerbitkan aturan, bahwa penilaian berdasarkan harga pasar tapi tidak termasuk kandungan yang ada di dalamnya, yang punya negara. ini saya tekankan," kata Jonan, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dijual silakan menggunakan harga pasar, tapi kandungan di dalamnya tidak termasuk. Itu bukan milik perusahaan. Negara tidak pernah memberikan itu kepada anda. Tidak pernah sama sekali. Karena itu tidak sesuai dengan konstitusi. Kalau sudah bayar royalti, milik Bapak," imbuh Jonan.

Alasan Jonan tidak memperbolehkan perusahaan tambang memasukkan nilai kandungan ke dalam harga saham adalah, karena sesuai UUD 1945, semua kandungan di bumi dikuasai oleh negara. (wdl/ang)

Hide Ads