Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 merupakan payung hukum tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan bidang usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tujuan memperbaiki iklim investasi sektor tersebut.
Pertemuan dua kementerian tersebut berlangsung pada pukul 16.00 WIB dan selesai menjelang magrib atau pada pukul 18.00 WIB. Kementerian ESDM dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi cuma bahas mengenai PP 79/2010," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Goro Ekanto mengatakan, pembahasan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan mengenai finalisasi PP Nomor 79 Tahun 2010.
"Tadi cuma tandatangan doang, tidak ada pembahasan soal materi," kata Goro.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan tahap selanjutnya yang tinggal ditandatangani Presiden Jokowi. "Dari menkeu sudah selesai sekarang ke setneg, baru presiden," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Arcandra mengatakan, lambatnya penyelesaian PP 79/2019 dikarenakan pemerintah harus memastikan payung hukum dengan baik. "Jadi substansi sudah selesai, tadi progres update gimana statusnya, tinggal ditandatangan presiden," tambahnya.
Mengenai penerbitannya, Arcandra mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada orang nomor satu di Indonesia. "Ya tergantung presiden lah," kata dia.
Selain PP 79/2010, kata Arcandra, pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membahas beberapa hal, seperti subsidi untuk BBM dan elpiji. Hanya saja, Arcandra enggan menjelaskan lebih detil mengenai pembahasan soal subsidi.
"Tadi tentang subsidi, asumsi APBN tahun ini dan tahun depan, LPG berapa, cost recovery berapa, jangan buru-buru dulu lah," tukasnya. (mkj/mkj)











































