Izin ekspor konsentrat pun terbit hari ini, Selasa (25/4/2017), berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017. Sesuai rekomendasi, PTFI mendapat izin ekspor konsentrat dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT).
Izin ekspor berlaku sampai 18 Februari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Soal Perundingan dengan Freeport, Arcandra: Tunggu 6 Bulan Lagi
Volume konsentrat yang diizinkan Kemendag tak jauh berbeda dengan realisasi ekspor konsentrat PTFI pada 2016, yakni sebesar 1.172.410,90 WMT.
"Realisasi ekspor PTFI berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor Jepang, Korea selatan, China, India, dan Filipina," terang Oke.
Sebelumnya, PTFI sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM yang berlaku sampai Oktober 2017, dan sepakat membayar Bea Keluar (BK) sebesar 5%.
Setelah izin keluar, PTFI dapat kembali mengekspor konsentrat. Dengan demikian, kegiatan operasi dan produksi Tambang Grasberg bisa normal lagi.
Pemerintah dan PTFI pun dapat melanjutkan negosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan berbagai isu lainnya selambat-lambatnya sampai Oktober 2017. (mca/hns)











































