Dalam waktu 8 bulan yang telah disepakati, pemerintah dan Freeport akan terus bernegosiasi mencari solusi permanen.
Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski batas waktu perundingan masih 5 bulan lagi sampai Oktober, Teguh menambahkan, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, telah menginstruksikan agar sebisa mungkin diselesaikan lebih cepat.
"Sesuai kesepakatan bersama, kita diberi waktu untuk menyelesaikan secara keseluruhan hal-hal yang berkaitan dengan kelanjutan operasi Freeport sampai Oktober 2017 ini. Kita masih ada waktu 5 bulan. Tapi harapan Pak Menteri, kalau bisa selesai 1-2 bulan lebih cepat," ujarnya.
Dalam perundingan dengan Freeport ini, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkait langsung dengan operasi Freeport.
Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kembali ke Kontrak Karya (KK). Tetapi sesuai ketentuan PP 1/2017, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat. (mca/wdl)











































