Biaya Investasi di 8 Blok Terminasi Dibebankan ke Pertamina

Biaya Investasi di 8 Blok Terminasi Dibebankan ke Pertamina

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 05 Mei 2017 19:09 WIB
Biaya Investasi di 8 Blok Terminasi Dibebankan ke Pertamina
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Pada 18 Januari 2017 lalu, pemerintah memutuskan tidak memperpanjang kontrak perusahaan-perusahaan migas asing di 8 blok yang masa kontraknya berakhir pada 2018. Selanjutnya, 8 blok terminasi itu akan dikelola PT Pertamina (Persero).

Delapan blok terminasi yang diserahkan pada Pertamina itu adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok B, Blok Tengah, dan Blok East Kalimantan.

Mulai 2018 nanti, Pertamina akan menjadi kontraktor baru di 8 blok itu. Kontrak bagi produksi (Production Sharing Contract/PSC) di semua blok tersebut tak akan lagi menggunakan skema cost recovery, tapi memakai skema gross split.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, agar produksi migas blok-blok terminasi itu tak anjlok.

Berdasarkan aturan baru ini, kontraktor-kontraktor lama harus tetap berinvestasi di tahun terakhir kontraknya supaya produksi migas tak jatuh. Investasi untuk pengeboran sumur-sumur baru, perawatan, dan sebagainya tetap harus dilakukan. Uang yang dikeluarkan kontraktor lama untuk menahan penurunan produksi akan diganti oleh Pertamina.

"Kami minta KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang akan terminasi wajib menjaga tingkat produksi. Kan harus investasi, nah nanti investasinya diganti oleh Pertamina," kata Wirat saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Wirat menambahkan, biaya investasi yang dikeluarkan kontraktor lama sepenuhnya menjadi beban Pertamina. Negara tak akan menggantinya. Sebab, kontrak bagi produksi (Production Sharing Contract/PSC) di semua blok tersebut tak akan lagi menggunakan skema cost recovery, tapi memakai skema gross split.

Karena itu, Pertamina tak bisa menagih biaya investasi tersebut ke negara sebagai cost recovery. Meski demikian, Wirat menjamin BUMN perminyakan itu tak akan rugi.

Pemerintah berjanji membuat term and conditions contract yang menguntungkan Pertamina. "(Biaya investasi di 8 blok terminasi) Wajib diganti Pertamina. Keekonomiannya kita selesaikan hari ini. Delapan WK (Wilayah Kerja) terminasi lagi dibicarakan term and conditions-nya, keekonomiannya bagaimana, dan seterusnya," tutupnya. (mca/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads