Turut hadir sejumlah perwakilan dari sejumlah, seperti Pertamina, Petronas, Shell, Medco Energi, VICO, Inpex, Chevron, CNOOC Ses, PEPC, Petro China, serta beberapa asosiasi migas seperti Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin Migas) dan Indonesia Petroleum Assosiation (IPA).
Dalam pengarahannya, Arcandra mengatakan, hingga kini masih banyak pihak yang belum mengerti betul mengenai teknis penerapan Permen ESDM No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Michael Agustinus |
Salah satu yang dirasa Arcandra paling sering menjadi bahan pertanyaan adalah split yang diperoleh KKKS cenderung rendah, sehingga tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Split terlalu rendah, enggak seperti yang diharapkan. Makanya kita diskusikan di sini," ujarnya.
Seperti diiketahui, kontrak bagi hasil gross split adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Foto: Michael Agustinus |
Kontrak bagi hasil gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Dimana besaran bagi hasil, untuk minyak bumi sebesar 57% bagian negara dan 43% bagian kontraktor. Sementara gas bumi 52% bagian negara dan 48% bagian kontraktor.
Sedikitnya tiga syarat yang diterapkan antara lain, kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas, serta modal dan risiko seluruhnya ditanggung kontraktor. (wdl/wdl)












































Foto: Michael Agustinus
Foto: Michael Agustinus