Ini Isi Surat Total ke Pemerintah Soal Blok Mahakam

Ini Isi Surat Total ke Pemerintah Soal Blok Mahakam

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2017 14:20 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Kementerian ESDM membuka peluang bagi Total E&P Indonesie untuk mendapatkan 39% Participating Interest (PI/hak kelola) di Blok Mahakam pasca 2017.

Kontrak Total di Mahakam akan berakhir pada 31 Desember 2017. Saat ini Blok Mahakam sedang dalam masa transisi pengelolaan dari Total sebagai kontraktor eksisting ke kontraktor baru, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Namun, pemerintah tak ingin produksi minyak dan gas di Blok Mahakam anjlok. Agar produksi dapat dipertahankan, Total diberi kesempatan untuk ikut mengoperasikan blok penghasil gas terbesar di Indonesia ini pasca 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan minyak raksasa asal Prancis itu pun telah mengirim surat ke Kementerian ESDM untuk penjajakan mendapatkan hak kelola lagi di Mahakam.

"Beberapa hari lalu saya dapat suratnya. Sedang kita evaluasi," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Dalam suratnya, Total menyatakan minatnya untuk mengambil 39% hak kelola Blok Mahakam pasca 2017. Tapi ada beberapa syarat yang diminta Total agar investasinya mencapai skala keekonomian.

"Mereka minta hak kelola 39% dengan menambah beberapa syarat juga. Boleh saja minta," ucap Arcandra.

Pertama, Total meminta investment credit sebesar 17%. Artinya, investasi yang mereka keluarkan akan dikembalikan oleh negara melalui cost recovery dengan tambahan sebesar 17%. Misalkan Total mengeluarkan US$ 100 juta, maka negara harus mengganti US$ 100 juta plus US$ 17 juta.

Kedua, depresiasi yang dipercepat menjadi hanya 2 tahun. Normalnya, depresiasi berjangka waktu 5 tahun.

Ketiga, Total meminta harga minyak dan gas yang dialokasikan khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) disamakan dengan harga internasional, memakai harga pasar. Saat ini minyak dan gas DMO menggunakan harga khusus, jauh di bawah harga pasar.

"Ada investment credit, depresiasi yang dipercepat, dan DMO. Mereka minta investment credit 17%, depresiasi dulu 5 tahun sekarang mereka minta 2 tahun. Terus DMO harganya tidak didiskon," papar Arcandra.

Ia menambahkan, pemerintah masih mengevaluasi permintaan Total ini. Segera setelah evaluasi, pemerintah akan memberikan jawaban, permintaan-permintaan Total itu dapat diterima atau tidak.

"Kita akan segera kirim surat balasan ke Total. Yang menentukan apakah 30% atau 39% adalah pemerintah," tutupnya.

Arcandra menjelaskan, Pertamina sebagai pemilik hak kelola Mahakam akan menghitung terlebih dahulu berapa nilai 39% hak kelola yang diinginkan Total.

Setelah valuasi selesai, Pertamina akan mengajukan harga 39% hak kelola itu ke Total. Keduanya akan bernegosiasi secara langsung Business to Business (B to B).

Jika tercapai kesepakatan, Total dapat membeli dari Pertamina dan dengan demikian menjadi pemegang 39% hak kelola Blok Mahakam. Tapi kalau tidak tercapai kesepakatan, Total keluar dari Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018.

"Tergantung valuasi dari blok ini, 39% itu berapa dia harus bayar. Pertamina yang menghitung. Aset itu dihitung berdasarkan market value, B to B dengan Pertamina. Dia setuju enggak dengan valuasi sekian, kalau enggak ya enggak jadi," papar Arcandra.

Kesepakatan harga antara Pertamina dan Total harus tercapai sebelum 31 Desember 2017. "Terakhir kan Desember 2017, kalau bisa ya secepatnya," dia mengimbuhkan.

Selain itu, pemerintah juga harus mengevaluasi dulu permintaan-permintaan yang diajukan Total. Dalam suratnya pada Kementerian ESDM, Total meminta sejumlah insentif agar investasinya di Blok Mahakam pasca 2017 tetap ekonomis. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads