Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan gas suar dan menurunkan volume pembakaran gas suar (flaring), serta mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha hulu.
Pada Pasal 3 ayat 1 Permen 32/2017, dijelaskan bahwa gas suar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangkit listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, Compressed Natural Gas, Liquefied Petroleum Gas, Dimetil Eter, dan keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 6 mengatur bahwa Tim Penawaran Potensi Gas Suar bentukan SKK Migas yang akan melakukan penawaran potensi gas suar. Penawaran dilaksanakan oleh Tim Penawaran Potensi Gas Suar lewat pengumuman di situs (website) resmi Kementerian, media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya.
Tim ini akan melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan calon pembeli gas suar. Berdasarkan hasil evaluasi, tim mengusulkan calon pemenang kepada SKK Migas dengan tembusan pada Direktur Jenderal.
Kemudian SKK Migas menyampaikan usulan pembeli gas suar pada Menteri ESDM berdasarkan hasil evalusasi Tim Penawaran Potensi Gas Suar. Semua ini diatur di Pasal 6 dan 7.
Alokasi gas suar ke pembeli ditetapkan oleh Menteri ESDM. Di Pasal 10, dalam waktu paling lama 3 bulan sejak penetapan, pembeli wajib memulau pemanfaatan gas suar. Jika tidak dimanfaatkan, SKK Migas bisa mengusulkan pencabutan alokasi ke Menteri ESDM.
Pasal 12-13 mengatur soal harga gas suar. Menteri ESDM yang menetapkan harga jual gas suar dari kontraktor ke pembeli berdasarkan usulan SKK Migas.
Pada Pasal 13, harga jual gas suar untuk lembaga pemerintah maksimal US$ 0,35/MMBTU. Kemudian di Pasal 14 ditetapkan bahwa harga jual gas suar tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (ToP), dan Stand By Letter Credit (SBLC).
Untuk mencegah praktek percaloan gas suar, Pasal 15 mengatur bahwa pembeli gas suar wajib memiliki atau menguasai infrastruktur penyaluran dan/atau penggunaan gas suar.
Aturan ini ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 2 Mei 2017 dan diundangkan pada 8 Mei 2017. (mca/hns)











































