Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, menegaskan banyak peserta lelang (bidder) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga dia mengklaim bukan berati 14 WK yang ditawarkan tidak diminati invstor.
"Ada banyak yang menawar, tapi banyak yang tidak memenuhi syarat," tuturnya, usai acara The 41st IPA Convention & Exhibition, Jumat (19/5/2017) di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 14 iya cuma 1. Memang yang menawar banyak, akrena dievaluasi yang menang cuma 1. Itu dari yang reguler," tuturnya.
Alasannya masih merahasiakan, lantaran pemerintah baru akan mengirimkan surat kepada pemenang lelang. Pemerintah juga akan menawarkan kepada perusahaan itu skema bagi hasil gross split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Sebab pada penawaran tahun lalu belum ada kebijakan skema gross split.
"Yang menang baru mau kita panggil, makanya dari itu saya belum bisa sebutkan. Nanti ke depannya karena sekarang ada sistem gross split kita bicarakan. Ini opsional, tapi kalau bisa pakai gross split," tukasnya.
Sekadar informasi, dari 14 WK blok migas yang dilelang tahun lalu ada 7 blok yang dilelang secara reguler (regular tender) dan 7 blok yang dilelang dengan penawaran langsung (direct proposal).
Untuk 7 blok yang masuk lelang reguler, antara lain:
- South CPP (Riau)
- Oti (Selat Makassar)
- Suremania I (Selat Makassar)
- Manakarra Mamuju (Selat Makassar)
- South East Mandar (Selat Makassar)
- North Arguni (Bintuni)
- Kasuri II (Papua Barat)
- Bukit Barat (Laut Natuna Barat)
- Batu Gajah Dua (Jambi)
- Kasongan Sampit (Kalimantan Selatan)
- Ampuh (Jawa Timur)
- Ebuny (Sulawesi Selatan)
- Onin (Bintuni)
- West Kaimana (Papua Barat)