Ditanya Mendag AS Soal Freeport, Luhut: Indonesia First!

Ditanya Mendag AS Soal Freeport, Luhut: Indonesia First!

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 23 Mei 2017 12:32 WIB
Ditanya Mendag AS Soal Freeport, Luhut: Indonesia First!
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat (AS) pada pertengahan April 2017 lalu, Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) AS, Wilbur L Ross.

Dalam diskusi tersebut, Wilbur sempat 'menyentil' Luhut soal Freeport. Wilbur bertanya masalah yang dialami Freeport di Indonesia, sehingga kegiatan operasi dan produksi perusahaan tambang raksasa yang berpusat di Arizona itu sampai terganggu.

Luhut menjawab, masalah timbul karena Freeport tidak menjalankan kewajiban divestasi saham 51%. Padahal dalam Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani Freeport dan pemerintah sejak 1991, 51% saham PT Freeport Indonesia harus dijual kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 20 tahun sejak KK diteken, alias selambat-lambatnya 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi sampai sekarang baru 9,36% saham saja yang sudah dilepas. Selain itu, Freeport juga belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya untuk mengolah dan memurnikan seluruh hasil tambangnya di Indonesia.

"Saya diundang Mendag AS, dia secara khusus menyampaikan soal Freeport dan dia concern ada apa dengan investasi Freeport di Indonesia. Saya jawab, sebenarnya tidak ada masalah. Freeport yang tidak memenuhi kewajiban seperti divestasi 51% saham sampai 2011," tutur Luhut dalam coffee morning di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/5/2017).


Luhut juga menegaskan kepentingan nasional Indonesia harus diutamakan, 'Indonesia First'. Itu adalah hal yang wajar, semua negara tentu mati-matian memperjuangkan kedaulatannya, seperti halnya AS di bawah pemerintahan Donald Trump yang terkenal dengan semboyan 'America First'.

"Saya kemukakan juga, pemerintah kamu kan juga sudah bilang 'America First'. Kami belajar demokrasi juga dari anda. Jadi kalau saya bilang 'Indonesian First' bisa nggak? Kita harus kedepankan kepentingan nasional kami," cetusnya.

Jika Freeport ingin terus mengelola Tambang Grasberg di Papua sampai 2041, mereka harus tunduk pada peraturan-peraturan di Indonesia, menjalankan kewajiban-kewajibannya, terutama divestasi saham dan pembangunan smelter.

Ini sangat penting agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

"Saya sampaikan, ya kalau dia mau perpanjangan (kontrak) silakan. Tapi harus mengikuti peraturan Indonesia seperti 51% divestasi dan smelter harus dibangun, karena Indonesia tidak mau lagi ekspor raw material," tutupnya. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads