840 Pekerja Freeport yang Kena PHK Tak Dapat Pesangon

840 Pekerja Freeport yang Kena PHK Tak Dapat Pesangon

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 24 Mei 2017 11:57 WIB
840 Pekerja Freeport yang Kena PHK Tak Dapat Pesangon
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) memberhentikan para karyawan yang melakukan aksi mogok 30 hari sejak 1 Mei 2017 lalu. Per 15 Mei 2017, menurut catatan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans PR) Kabupaten Mimika sudah 840 pekerja Freeport yang di-PHK.

Semuanya diberhentikan tanpa diberi pesangon karena dianggap mengundurkan diri secara sukarela.

Baca juga: Pekerja Freeport Mogok Kerja 30 Hari

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengundurkan diri secara sukarela," kata VP Corporate Communication PTFI, Riza Pratama, kepada detikFinance, Rabu (24/5/2017).

"Pemogokan yang dilakukan tidak mempunyai basis hukum sehingga mereka dianggap melakukan pengunduran diri setelah PTFI melakukan berbagai macam cara untuk mengimbau mereka kembali bekerja," dia menambahkan.

PTFI menyatakan bahwa pemberhentian terhadap para peserta pemogokan sudah sesuai dengan prosedur yang semestinya. Sebelum memberhentikan, PTFI telah mengimbau karyawan untuk kembali bekerja dan melakukan pemanggilan.

Baca juga: Freeport Imbau Pekerjanya Hentikan Aksi Mogok

"Kami sudah memberikan himbauan kepada karyawan setelah 5 hari absen dan melakukan 2 kali panggilan untuk kembali bekerja," kata Riza.

Sesuai peraturan hukum yang berlaku, PTFI berhak memberhentikan karyawan yang absen lebih dari 5 hari tanpa izin dan tidak mengindahkan panggilan. "Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman Hubungan Industrial dan Undang Undang yang berlaku," tutupnya.

Baca juga: PHK 840 Pekerja yang Mogok, Ini Penjelasan Freeport

Sebagai informasi, sejak 1 Mei 2017 lalu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua, mengumumkan aksi mogok selama 30 hari hingga 30 Mei 2017.

Aksi mogok tersebut mengganggu upaya perusahaan untuk kembali beroperasi normal setelah pengurangan produksi selama 3 bulan akibat tak bisa ekspor konsentrat tembaga.

Kini Freeport telah mengantongi izin ekspor konsentrat dari pemerintah dan harusnya bisa kembali beroperasi 100 persen. Tapi ternyata masalah izin ekspor selesai, muncul aksi mogok 30 hari. (mca/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads