Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pesangon untuk pekerja yang secara sukarela pensiun dini ini bisa mencapai Rp 2 miliar. Benarkah demikian?
Baca juga: Mulai Ada PHK di Freeport, Pesangon Hingga Rp 2 Miliar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mempunyai angka soal pensiun dini. Kami menawarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sukarela kepada karyawan yang dirumahkan," kata Riza kepada detikFinance, Rabu (24/5/2017).
Pesangon dari PTFI, sambungnya, cukup untuk menjamin kehidupan karyawan yang pensiun dini beserta keluarganya.
"Kami peduli terhadap welfare dan masa depan karyawan serta keluarganya, sehingga mereka mendapat kepastian," ucap Riza.
Tapi pesangon ini hanya untuk pekerja yang pensiun dini secara sukarela. Untuk karyawan yang dianggap mundur secara sukarela karena melakukan pemogokan, tidak ada pesangon.
840 pekerja yang baru-baru ini diberhentikan karena mogok kerja sejak 1 Mei 2017 semuanya tidak mendapat kompensasi.
Baca juga: 840 Pekerja Freeport yang Kena PHK Tak Dapat Pesangon
"Pemogokan yang dilakukan tidak mempunyai basis hukum sehingga mereka dianggap melakukan pengunduran diri setelah PTFI melakukan berbagai macam cara untuk mengimbau mereka kembali bekerja," tutupnya. (mca/dna)











































