Demikian juga Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), akan dilebur ke dalam Pertamina.
"Di draft DPR jadi satu semua Pertamina dengan SKK Migas dan BPH Migas, itu jadi satu. Tapi belum resmi," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informal kita juga berdiskusi di dalamnya," ucapnya.
Tak hanya DPR, pemerintah sendiri juga menyiapkan draft revisi UU Migas untuk nanti dibahas bersama-sama. Bagaimana posisi Pertamina, SKK Migas dan BPH Migas dalam draft versi pemerintah?
"Kalau sudah selesai nanti baru saya kasih tahu," jawab Arcandra.
Sebelumnya pada 1 November 2016 lalu, Arcandra pernah menyatakan bahwa UU Migas yang baru harus memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Ada kemungkinan bahwa SKK Migas akan menjadi unit di bawah Pertamina.
"Koridor kita, bagaimana di rancangan UU Migas nantinya memperkuat National Oil Company. Apakah nantinya Pertamina dan SKK Migas digabung atau dipisah, masih dalam pembahasan," kata Arcandra 6 bulan lalu.
Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina. Cadangan migas nasional akan dijadikan leverage alias aset yang dapat digunakan Pertamina untuk mencari pinjaman.
Dengan begitu, keuangan Pertamina bisa lebih kuat, lebih gesit, bisa berinvestasi untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya.
Penguatan NOC ini, sambungnya, bertujuan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Arcandra ingin Pertamina bisa seperti Saudi Aramco di Arab Saudi, Petrobas di Brasil, atau Petronas di Malaysia. (mca/ang)











































