Arcandra: Buktikan Kalau Skema Gross Split Tidak Ekonomis

Arcandra: Buktikan Kalau Skema Gross Split Tidak Ekonomis

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 26 Mei 2017 16:51 WIB
Arcandra: Buktikan Kalau Skema Gross Split Tidak Ekonomis
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Skema gross split, yang dibuat pemerintah untuk kontrak-kontrak bagi hasil migas baru, dinilai tidak menarik oleh lembaga riset energi internasional, Wood-Mackenzie. Banyak pengamat dan pelaku usaha hulu migas yang sependapat dengan hasil riset tersebut.

Meski demikian, Kementerian ESDM masih berpandangan bahwa aturan soal gross split belum perlu direvisi. Toh, sampai sekarang belum ada satu pun investor hulu migas yang mendatangi pemerintah dan memberikan perhitungan rinci bahwa skema gross split tidak ekonomis.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menantang para pengusaha hulu migas untuk membuktikan kalau skema gross split sulit diimplementasikan, kurang ekonomis dibanding skema cost recovery, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arcandra berpendapat, hasil riset Wood-Mackenzie tidak komprehensif karena belum menghitung efisiensi yang dihasilkan dari skema gross split, misalnya percepatan proyek migas 2-3 tahun karena birokrasi yang lebih ringkas.

Ia mengaku telah memanggil Wood-Mackenzie, lembaga riset itu diminta membuat perhitungan ulang dengan memasukkan faktor-faktor efisiensi dari gross split.

"Yang sudah resmi menyatakan tidak workable hanya Wood-Mackenzie. Saya sudah panggil, katanya mau mengubah tapi sampai sekarang belum. Yang lain belum ada yang menyatakan tidak workable dengan data. Jangan cuma ngomong saja, saya tantang kasih datanya," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Ia menjelaskan, skema gross split yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 sudah menawarkan split (bagi hasil) cukup besar untuk kontraktor migas. Terdapat berbagai variable split yang menambah bagian untuk kontraktor.

Untuk pengeboran minyak di laut dalam misalnya, ada insentif berupa variable split sebesar 16% untuk kontraktor.

"Laut dalam itu sudah dapat 16% di gross split. Buktikan dulu dengan angka, mana yang enggak workable. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan (bukti)," paparnya.

Dengan base split sebesar 43%, ditambah 16%, maka kontraktor mendapat bagi hasil setidaknya 59% dari hasil produksi, sedangkan bagian negara hanya 41%. Itu belum termasuk tambahan dari variable-variable split lain.

Arcandra membandingkan dengan bagian yang diperoleh perusahaan migas bila mengebor minyak di Amerika Serikat (AS). Di sana, kontraktor hanya mendapat sekitar 55% sekalipun di laut dalam.

"Di AS, mereka menggunakan tax dan royalti. Tax sekitar 30%, royalti 15-16%, pemerintah jadi dapat 45%. Kita kalau laut dalam pemerintah 41%, belum lagi kalau ada kandungan H2S, lokasinya remote, dan sebagainya," tukasnya.

Kalau ada perusahaan migas yang merasa bagi hasil dari gross split masih kurang, Arcandra mempersilakan perusahaan tersebut datang padanya dengan membawa perhitungan rinci, bukti bahwa bagi hasil yang didapatnya belum ekonomis.

"Silakan ajukan, tapi sampai sekarang belum ada," tutupnya. (mca/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads