ESDM: Freeport Setuju Bangun Smelter dalam 5 Tahun

ESDM: Freeport Setuju Bangun Smelter dalam 5 Tahun

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 31 Mei 2017 13:42 WIB
ESDM: Freeport Setuju Bangun Smelter dalam 5 Tahun
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - Kick off meeting perundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah telah dimulai pada 4 Mei 2017 lalu. Freeport dan pemerintah sepakat berunding dengan pemerintah selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.

Dalam waktu 8 bulan yang telah disepakati, pemerintah dan Freeport akan terus bernegosiasi mencari solusi permanen.

Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, yang juga ketua tim perundingan pemerintah mengungkapkan sudah ada titik terang terkait smelter. Freeport sudah sepakat mau membangun smelter dalam waktu 5 tahun.

"Kemarin jadi meeting di Sari Pan Pacific sesuai kesepakatan minggu lalu. Tim dibagi 2 langsung itu untuk tim yang membahas mengenai kelangsungan operasi dan tim yang membahas soal smelter. Pertama untuk yang smelter, mereka akan bangun smelter iya. Kemudian bahwa pembangunan smelter paling lama 5 tahun, tahun 2022. Itu sudah sepakat. Ya pokoknya sudah sama-sama sepakat itu mereka akan bangun smelter," kata Teguh, saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Belum jelas apakah Freeport akan membangun smelter sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Yang jelas, kesepakatannya tahun 2022 smelter harus sudah rampung.

"Dia enggak bicara (bangun smelter sendiri atau berpartner). Toh regulasi kita mengatakan dia boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk bangun smelter. Kita kasih batas waktu sampai 5 tahun. Sampai tahun 2022 sudah harus bangun smelter," ucapnya.

Meski Freeport sudah bersedia membangun smelter, masih ada beberapa hal yang perlu dibicarakan lagi dalam pertemuan selanjutnya. "Misalnya mengenai kapan dia harus mulai bangun smelter. Kemudian mengenai apakah ketika bangun smelter ini dia masih boleh ekspor konsentrat dengan besaran bea keluar sekian. Itu masih dalam proses pembahasan. Minggu depan kita mulai lagi," ujar Teguh.

Lalu terkait isu perpanjangan kontrak dan stabilisasi investasi jangka panjang, Freeport sudah menyampaikan usulan resmi pada pemerintah. Usulan ini akan dipelajari dulu oleh pemerintah.

"Yang kedua, mengenai tim kelangsungan operasi. Freeport itu memberikan dokumen yang perlu kita pelajari. Pertama, mengenai IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), terus dokumen kedua mengenai yang dimaksud stabilitas investasi, terus yang ketiga mengenai regulasi yang dia mau dalam bentuk peraturan pemerintah. Jadi 3 konsep itu yang kemarin sudah resmi diberikan oleh Freeport dan akan kita pelajari," tutupnya.

Dalam perundingan dengan Freeport ini, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkait langsung dengan operasi Freeport.

Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kembali ke Kontrak Karya (KK). Tetapi sesuai ketentuan PP 1/2017, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads