Freeport dan pemerintah sepakat berunding selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.
Dalam pertemuan di Sari Pan Pacific pekan lalu, Freeport menyampaikan usulan resmi pada pemerintah terkait stabilitas investasi jangka panjang dan perpanjangan kontrak yang diinginkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkeu dari Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sendiri yang datang dan mereka mengatakan sudah mempersiapkan regulasi. Bahwasanya regulasi itu juga jadi fokus dibahas bersama dengan Freeport, apakah sudah menampung (keinginan Freeport)," ujar Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dibahas ini diharapkan dapat membuat perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) mau beralih ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
PP tersebut, sambung Teguh, dibuat bukan hanya untuk Freeport saja, tapi untuk semua pemegang KK.
"Bentuknya kemungkinan Peraturan pemerintah. Ini berlaku umum untuk mengantisipasi KK menjadi IUPK. Kita membuat bukan untuk Freeport, kita membuat untuk semua melidungi semua," tutupnya.
Aturan ini penting karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK harus mau mengganti kontraknya dengan IUPK bila ingin mengekspor konsentrat. Sekarang Freeport belum mau mengubah status kontraknya karena menilai IUPK tak memberi jaminan untuk investasi jangka panjang, aturan pajak dan fiskalnya bisa berubah-ubah.
Saat ini Freeport masih bisa ekspor karena mendapat IUPK sementara dari pemerintah. Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan IUPK dan kembali ke KK. Tetapi sesuai ketentuan PP 1/2017, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat. (mca/ang)











































