Dari hasil rapat tersebut, Komisi VII meminta Pertamina, untuk dapat terus berkoordinasi dengan DPR terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh perseroan, seperti proyek upgrade kilang.
Berikut adalah kesimpulan dari rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina:
- Komisi VII DPR meminta Dirut PT Pertamina untuk melakukan upaya terobosan dalam pelaksanaan proyek GRR Tuban, GRR Bontang, RDMP Balikpapan, RDMP Balongan, RDMP Cilacap sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, sehingga target swasembada BBM di tahun 2025 tercapai dan dalam rangka mendukung ketahanan energi.
- Komisi VII DPR meminta Dirut PT Pertamina menyampaikan progres report pelaksanaan proyek RDMP dan GRR secara rinci setiap triwulan kepada Komisi VII DPR.
- Komisi VII DPR meminta Dirut PT Pertamina segera menyelesaikan sengketa tanah di wilayah Barito Timur, Makasar, Nusa Tenggara Timur, dan Bitung secara cepat dan berkeadilan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
- Komisi VII DPR meminta Dirut PT Pertamina untuk menyampaikan data besaran biaya yang ditanggung PT Pertamina per region dalam rangka pelaksanaan 150 titik program Indonesia satu harga untuk BBM bersubsidi yang merupakan PSO yang dilaksanakan oleh PT Pertamina per 30 Mei 2017 dan proyeksi sampai dengan 31 Desember 2017.
- Komisi VII DPR mendukung Dirut PT Pertamina mengembangkan energi baru terbarukan.
- Komisi VII DPR mendukung Dirut PT Pertamina dalam pemenuhan kebutuhan BBM melalui pembangunan GRR dengan memperhatikan efisiensi biaya distribusi BBM nasional.
- Komisi VII DPR meminta Dirut PT Pertamina untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 4 Juli 2017.











































