Baru-baru ini, pemerintah menyatakan bahwa Freeport bisa mendapatkan perpanjangan selama 10 tahun sampai 2031. Perpanjangan 10 tahun berikutnya sampai 2041 akan diberikan berdasarkan evaluasi dari pemerintah.
Freeport belum mau memberikan tanggapan mengenai hal ini karena perundingan masih berlangsung. Tetapi sampai saat ini Freeport masih meminta perpanjangan izin operasi selama 20 tahun sampai 2041.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menjelaskan, kepastian perpanjangan izin operasi diperlukan Freeport karena investasi yang dikeluarkan sangat besar, mencapai US$ 15 miliar alias Rp 200 triliun untuk pengembangan tambang bawah tanah di Grasberg sampai 2041.
Tentu butuh waktu panjang agar Freeport bisa balik modal dan mendapat keuntungan yang ekonomis. "Kami minta sampai 2041 karena investasi tambang bawah tanah sangat besar," paparnya.
Ia menambahkan, Freeport berkomitmen untuk terus melanjutkan perundingan dengan pemerintah demi menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Sejauh ini perundingan berjalan konstruktif dan kedua pihak ingin mencapai kesepakatan secepatnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, kick off meeting perundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah telah dimulai pada 4 Mei 2017 lalu. Freeport dan pemerintah sepakat berunding dengan pemerintah selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.
Dalam waktu 8 bulan yang telah disepakati, pemerintah dan Freeport akan terus bernegosiasi mencari solusi permanen.
Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter. (mca/ang)











































