Deadline 120 hari akan jatuh pada 17 Juni 2017 alias 5 hari lagi. Tetapi kini Freeport melunak, rencana mengajukan gugatan ke arbitrase dipendam. Perusahaan tambang raksasa yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), itu berkomitmen menyelesaikan masalah di meja perundingan.
Executive Vice President Director PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, optimistis perundingan akan segera menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin bisa tercapai kesepakatan dalam waktu tidak lama. Atmosfir dan pemahaman masing-masing tidak jauh," kata Tony, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Gugatan ke arbitrase hanya akan dilancarkan Freeport apabila tak ada kemajuan menggembirakan dalam perundingan dengan pemerintah. Tapi sejauh ini perundingan berjalan baik, sehingga Freeport tak akan membawa masalah ke arbitrase.
"Para pihak tidak akan duduk bersama kalau tidak ada kesepahaman. Kelihatannya berjalan ke arah sana," ujar Tony.
Kick off meeting perundingan antara Freeport Indonesia dan pemerintah telah dimulai pada 4 Mei 2017 lalu. Freeport dan pemerintah sepakat berunding selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.
Dalam waktu 8 bulan yang telah disepakati, pemerintah dan Freeport akan terus bernegosiasi mencari solusi permanen.
Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.
Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, yang juga ketua tim perundingan pemerintah mengungkapkan bahwa sudah ada titik terang terkait smelter. Freeport sudah sepakat mau membangun smelter dalam waktu 5 tahun.
Lalu terkait isu perpanjangan kontrak dan stabilisasi investasi jangka panjang, Freeport sudah menyampaikan usulan resmi pada pemerintah. Usulan ini akan dipelajari dulu oleh pemerintah. Pemerintah sudah mewacanakan dapat memberi perpanjangan hingga 2031.
Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kembali ke Kontrak Karya (KK). Tetapi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat. (mca/wdl)











































