Pencabutan dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2017. Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang jadi korban, Kementerian ESDM menyiapkan posko pengaduan sejak 1 Januari 2017.
Posko pusat pengaduan berkantor di Lantai 3 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Posko buka selama 24 jam untuk menerima pengaduan dari masyarakat miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menarik, sejumlah 75 pelanggan secara sukarela mengusulkan pencabutan subsidi," ungkap Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Komunikasi, Hadi M Djuraid, dalam diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
75 pelanggan ini merasa dirinya tidak miskin dan tidak layak disubsidi. "Jadi ada 75 orang masuk pelanggan subsidi komplain, termasuk orang kaya kok disubsidi," tutur Hadi.
Adanya pengaduan yang justru memohon pencabutan subsidi listrik, menurutnya, memperlihatkan sudah ada kesadaran di tengah masyarakat bahwa subsidi hanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Sudah ada budaya malu jika mengambil hak orang miskin.
"Kalau kita bicara Saya Indonesia Saya Pancasila, 75 orang itu Pancasilais," tutupnya. (mca/ang)











































