Sopir Tangki BBM Pertamina Mogok Lagi, Serentak di 11 Kota

Sopir Tangki BBM Pertamina Mogok Lagi, Serentak di 11 Kota

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2017 12:35 WIB
Sopir Tangki BBM Pertamina Mogok Lagi, Serentak di 11 Kota
Foto: Michael Agustinus/detikFinance
Jakarta - Ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga, kembali melakukan aksi mogok di Terminal BBM Plumpang, Jakarta Utara. Aksi yang dipicu pemecatan 353 AMT ini direncanakan akan terus digelar hingga Lebaran nanti.

Humas Federasi Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (FBTPI), Wadi Atmawijaya, mengatakan pada hari ini aksi juga dilakukan serentak 11 kota lainnya di 7 provinsi. Hal yang dituntut salah satunya yakni ketentuan 8 jam kerja dalam sehari dan pengangkatan sebagai karyawan tetap.

"Aksi mogok dilakukan di 11 kota depo BBM di 7 provinsi yakni Jakarta, Lampung, Merak, Padalarang, Ujung Berung, Tasikmalaya, Tegal, Surabaya, Banyuwangi, Tuban, dan Makassar," terang Wadi kepada detikFinance, Selasa (20/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, jika tuntutan belum juga dipenuhi, pihaknya berencana melanjutkan aksi pasca Lebaran nanti. Aksi mogok yang dilakukan sejak kemarin ini direncanakan selama sepekan hingga H+1 atau 26 Juni 2017 nanti.

"Kita akan tetap demo untuk menunggu itikad baik dari Pertamina, dalam hal ini PT Pertamina Niaga, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ini kan sampai Lebaran, dan ada rencana melanjutkan aksi selanjutnya untuk setelah Lebaran. Kita masih koordinasi dengan wilayah lain sehingga belum bisa disampaikan," jelas Wadi.

Seperti diketahui, aksi mogok ini berawal dari pemberhentian 353 AMT lantaran dianggap kinerjanya tak memenuhi standar oleh Pertamina. Para pegawai yang didukung FBTPI ini kemudian melakukan aksi pemogokan di beberapa kota secara serentak.

Beberapa tuntutan dari pekerja tersebut antara lain penghapusan sistem kontrak dan outsourcing di Pertamina Patra Niaga dan Elnusa, pengangkatan karyawan tetap, pesangon pada pekerja yang pensiun, iuran BPJS secara rutin, cuti untuk masa kerja setahun, dan pembayaran upah lembur.
(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads