Jumlah tersebut akan turun drastis dibandingkan penerima subsidi di 2016 yang mencapai 46,3 juta pelanggan. Artinya, hanya dalam waktu setahun, akan ada 19 juta pelanggan 900 VA yang sudah dicabut subsidinya, sehingga harus membayar konsumsi setrum dengan tarif normal.
Kementerian ESDM dalam bahan bertajuk #ListrikRakyatMiskinTidakNaik, Selasa (20/6/2017) menyebut, sebelumnya sebanyak 79% rumah tangga diberikan subsidi. Padahal 32% di antaranya adalah rumah tangga mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan subsidi pada jutaan pelanggaan 900 VA ini didaasarkan atas dasar data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Seperti diketahui, penyeleksian rumah tangga tak mampu dilakukan mulai 1 Januari 2017 sesuai dengan Nota Keuangan dan RAPBN 2017. Yang kemudian dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi VII DPR, disepakati pencabutan subsidi pelanggan 900 KV mampu yang dilakukan bertahap.
Payung hukumnya yakni UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Di mana di pasal 4 menyebutkan untuk penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemda menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tak mampu.
Kemudian di pasal selanjutnya, yakni pasal 34 ayat 1 menyebutkan pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR. (idr/wdl)