Pencabutan dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2017. Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang jadi korban, Kementerian ESDM menyiapkan posko pengaduan sejak 1 Januari 2017.
Posko pusat pengaduan berkantor di Lantai 3 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Posko buka selama 24 jam untuk menerima pengaduan dari masyarakat miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian ESDM dalam bahan bertajuk #ListrikRakyatMiskinTidakNaik, sebagaimana dikutip pada Rabu (21/6/2017) menyebut, hingga 13 Juni 2017 sudah ada 55.080 pelanggan PLN yang mengadu subsidinya dicabut.
Dari jumlah aduan tersebut setelah diproses, sebanyak 27.147 aduan dinyatakan akan diberikan subsidi listrik, sebanyak 27.781 aduan akan dilakukan verifikasi ulang, 74 dinyatakan tidak layak disubsidi, dan sebanyak 78 aduan secara sukarela melepas hak subsidi.
Sebagaimana diketahui, pencabutan subsidi 900 KV pada pelanggan yang dianggap mampu dilakukan bertahap sejak 1 Januari 2017. Targetnya ada 19 juta pelanggan yang tidak lagi menikmati subsidi listrik di tahun 2017 dan beralih menggunakan tarif penyesuaian (adjustment). (idr/wdl)