Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2304 Tahun 2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, tidak ada perubahan harga untuk periode 3 bulan ke depan.
Minyak tanah tetap Rp 2.500/liter, solar masih Rp 5.150/liter, dan premium Rp 6.450/liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga jual eceran bensin (gasoline) RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 6.450/liter sudah termasuk PPN dan PBBKB."
Harga yang ditetapkan Kepmen ESDM ini berlaku mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. Ditetapkan oleh Jonan pada 21 Juni 2017.
Kepmen ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden EI, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Badan Usaha Penerima Penugasan. (mca/ang)