Jonan Tetapkan Harga Solar dan Premium Tidak Naik

Jonan Tetapkan Harga Solar dan Premium Tidak Naik

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 22 Jun 2017 15:23 WIB
Foto: detik
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) Tertentu, yaitu solar dan minyak tanah, serta premium yang digolongkan sebagai BBM penugasan untuk periode 1 Juli 2017-30 September 2017.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2304 Tahun 2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, tidak ada perubahan harga untuk periode 3 bulan ke depan.

Minyak tanah tetap Rp 2.500/liter, solar masih Rp 5.150/liter, dan premium Rp 6.450/liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga jual eceran minyak tanah (kerosene) Rp 2.500/liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga jual eceran minyak solar (gas oil) Rp 5.150/liter sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," demikian bunyi Kepmen ESDM No. 2304 Tahun 2017 seperti dikutip detikFinance, Kamis (22/6/2017).

"Harga jual eceran bensin (gasoline) RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 6.450/liter sudah termasuk PPN dan PBBKB."

Harga yang ditetapkan Kepmen ESDM ini berlaku mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. Ditetapkan oleh Jonan pada 21 Juni 2017.

Kepmen ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden EI, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Badan Usaha Penerima Penugasan. (mca/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads