Freeport Mau Gali Emas di Papua Sampai 2041? Ini Syaratnya

Freeport Mau Gali Emas di Papua Sampai 2041? Ini Syaratnya

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2017 16:52 WIB
Freeport Mau Gali Emas di Papua Sampai 2041? Ini Syaratnya
Foto: Agus Trimukti/Humas PLN
Jakarta - Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia saat ini tengah melakukan negosiasi, terkait kepastian kelanjutan investasi Freeport pada tambang emasnya di Papua.

Kontrak Freeport di Papua akan habis pada 2021, dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut meminta agar izin usahanya diperpanjang hingga 2041.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi Freeport, bila ingin izin tambangnya diperpanjang hingga 2041.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah setuju memperpanjang izin operasi Freeport maksimal 2 x 10 tahun sesuai perundangan dengan syarat: a. harus membuat smelter sesuai PP 1/2007, b. harus divestasi 51%. c. mengikuti ketentuan perpajakan dan retribusi daerah yang ditetapkan Pemerintah," jelas Jonan kepada detikFinance, Selasa (4/7/2017).

Seperti diketahui, holding BUMN tambang siap membeli 51% saham Freeport Indonesia. Holding BUMN tambang terdiri dari PT Inalum, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Seperti diketahui, sampai sejauh ini Freeport masih belum menyetujui untuk mendivestasikan sahamnya hingga 51% sesuai dengan aturan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Divestasi jadi syarat wajib bagi Freeport untuk mendapatkan IUPK jika ingin tetap mengekspor konsentrat.

Selain dengan BUMN, pemerintah sendiri masih mematangkan skema pembelian saham dari Freeport. Termasuk melibatkan Pemda lewat BUMD. (wdl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads