Namun hingga hari ini, pemerintah tak juga memberikan izin tersebut lantaran belum ada titik temu antara PTFI dan pemerintah terkait aktifitas bisnis Freeport di Indonesia.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041," kata Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahaan, masalah lingkungan, dan jaminan pasca tambang," sambung dia.
Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI.
"Sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak?" tegas dia.
Hari ini pun, digelar rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan. Topik bahasan utama dalam rapat itu adalah divestasi dan jaminan investasi. Dalam rapat itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017. (dna/hns)











































