Subsidi Elpiji Naik Hampir 2 Kali Lipat Jadi Rp 40,5 T

Subsidi Elpiji Naik Hampir 2 Kali Lipat Jadi Rp 40,5 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 07 Jul 2017 13:01 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Anggaran pengelolaan subsidi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya terus ditekan dan dialihkan kepada sektor yang lebih produktif seperti untuk pembangungan infrastruktur.

Berdasarkan LKPP BPK yang dikutip, Jumat (7/7/2017), anggaran subsidi di 2017 naik menjadi Rp 182,1 triliun dalam RAPBNP 2017. Anggaran yang ditetapkan dalam APBN 2017 sebelumnya sebesar Rp 160,1 triliun, yang terdiri dari subsidi energi Rp 77,3 triliun dan subsidi non energi Rp 82,7 triliun.

Dari total anggaran subsidi yang diusulkan menjadi Rp 182,1 triliun, anggaran subsidi energi naik dari yang sebelumnya Rp 77,3 triliun di APBN 2017 menjadi Rp 103,1 triliun di RAPBNP 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, subsidi listrik naik sebesar Rp 7 triliun menjadi Rp 52 triliun dari APBN 2017 Rp 45 triliun. Sedangkan subsidi BBM naik Rp 300 miliar menjadi Rp 10,6 triliun dari APBN 2017 yang sebesar Rp 10,3 triliun. Sedangkan subsidi elpiji 3 kg naik cukup tinggi sebesar Rp 18,5 triliun menjadi Rp 40,5 triliun dari pagu Rp 22 triliun.

Khusus subsidi elpiji, pada tahun 2017 menjadi yang paling tinggi jika dibandingkan dengan alokasi di 2015. Di mana, pada RAPBNP 2017 subsidi elpiji 3kg menjadi Rp 40,5 triliun atau naik Rp 18,5 triliun dari APBN 2017 yang sebesar Rp 22 triliun.

Sedangkan di tahun anggaran 2015, belanja subsidi elpiji 3kg sebesar Rp 25,8 triliun, dan pada 2016 realisasinya sebesar Rp 24,9 triliun.

Tingginya anggaran belanja subsidi elpiji 3 kg yang diusulkan pemerintah dalam RAPBNP 2017 dikarenakan masih banyaknya ketidaktepat sasaran penyerahan subsidi di kalangan masyarakat dan belum efektifnya program kerja pemerintah yang berkaitan dengan subsidi.

Untuk subsidi elpiji 3kg yang naik Rp 18,5 triliun disebabkan oleh dampak pengubahan parameter subsisi, penundaan penyesuaian harga jual eceran elpiji 3kg sebesar Rp 1.000 per kg, dan tidak berjalannya kebijakan pembatasan alokasi subsidi atau distribusi tertutup elpiji 3kg. (mkj/mkj)

Hide Ads