Dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan siang ini, para anggota dewan mempertanyakan alasan Pertamina tak menyediakan premium di 800 SPBU tersebut. Padahal banyak masyarakat yang membutuhkannya.
Mengenai hal ini, Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014) telah menggolongkan premium di Jamali sebagai 'bahan bakar umum', sama seperti pertamax series.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahan bakar tertentu maksudnya solar subsidi, sedangkan bahan bakar penugasan adalah premium di luar wilayah Jamali. Jadi Pertamina hanya wajib menyediakan premium untuk SPBU di luar jamali, karena penugasan dari pemerintah.
"Posisi Pertamina dalam menyalurkan premium, di Jamali premium adalah bahan bakar umum, statusnya disamakan dengan pertamax series, kami menerima penugasan untuk di luar Jamali," kata Iskandar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Meski demikian, ternyata di luar Jamali pun tak semua SPBU Pertamina menjual premium. Dari total 2.194 SPBU di luar Jamali, premium tak ada di 294 SPBU.
"Di luar Jamali ada 294 SPBU yang tidak menjual premium dari total 2.174 SPBU," kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa.
Fanshurullah menegaskan, di luar Jamali premium berstatus sebagai BBM penugasan, Pertamina wajib mendistribusikannya ke semua SPBU. Kalau ada SPBU di luar Jamali yang tidak menjual premium, itu merupakan pelanggaran.
"Kami menugaskan pada Pertamina untuk SPBU yang di luar Jamali tadi mesti menjual premium karena ini penugasan pemerintah," tutupnya. (mca/mkj)











































