"Aturan pajak untuk gross split masih in progress, semoga segera selesai, target kita akhir bulan ini," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Isi aturan baru ini akan sangat mirip dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (PP 27/2017). Bedanya, PP 27/2017 untuk skema cost recovery, sedangkan PP baru nanti untuk skema gross split.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP 27/2017, eksplorasi alias kegiatan pencarian cadangan migas dibebaskan dari pajak. Sebelumnya, investor baru mencari cadangan migas saja sudah dipajaki.
Ada pembebasan atas Bea Masuk impor barang yang digunakan dalam operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya.
Di tahap eksploitasi alias produksi migas, bagian (split) yang diperoleh kontraktor juga bisa dibebaskan dari berbagai pajak. Pajak yang dihapus misalnya Bea Masuk impor, PPN, PPN BM, dan sebagainya.
Fasilitas-fasilitas tersebut juga akan diberlakukan untuk PSC dengan skema gross split. Diharapkan ini membuat iklim investasi hulu migas Indonesia jadi lebih menarik, meningkatkan kegiatan eksplorasi, sehingga ada temuan cadangan minyak baru. (mca/wdl)