Dana CSR Perusahaan Migas Bisa Ditanggung Pemerintah

Dana CSR Perusahaan Migas Bisa Ditanggung Pemerintah

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Rabu, 19 Jul 2017 20:57 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kontraktor migas tak lagi menanggung dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sebab, pemerintah memasukkan dana CSR perusahaan migas sebagai komponen biaya operasional yang bisa dikembalikan atau cost recovery.

Hal ini diatur dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang pengembalian biaya operasi (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas (migas). Lantas, apa alasan pemerintah memasukkan dana CSR ke dalam cost recovery?

"Dana CSR sekarang ini bisa masuk cost recovery, ini mengurangi tensi yang selalu terjadi di lapangan," ujar Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), Parulian Sihotang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Parulian sering kali terjadi masyarakat di daerah menolak kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas saat melakukan eksplorasi. Alhasil, KKKS harus merogoh kocek lebih dalam dari yang seharusnya untuk menyelesaikan masalah itu.

"Banyak daerah yang enggak mengizinkan eksplorasi, banyak yang menutup sumur. Hubungan hulu migas ini enggak harmonis. Ini biaya yang dikeluarkan lebih besar dibanding tambahan penerimaan yang didapatkan," kata Parulian.

Selain dana CSR, biaya pemrosesan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dan juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) karyawan yang diberikan sebagai bagian dari tunjangan, juga masuk sebagai cost recovery.


Parulian mengatakan, pada proses pengolahan gas bumi menjadi LNG membutuhkan biaya cukup mahal. Sehingga pemerintah bermaksud untuk mengurangi beban kontraktor terhadap banyaknya biaya yang harus dikeluarkan.

"Kita ingin pertegas pemrosenan gas bumi sampai dengan titik penyerahan. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk hasil LNG itu merupakan biaya-biaya yang bisa di cost recovery. Misalnya biaya pemrosesan LNG," jelas Parulian. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads