Direktur Aneka Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Maritje Hutapea, menjelaskan perjanjian jual-beli ini merupakan salah satu bukti patokan harga pembelian listrik dari energi terbarukan, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 (Permen ESDM 12/2017), masih cukup ekonomis bagi Independent Power Producer (IPP).
"Dalam waktu dekat ini ada 6 PLTS yang siap ditandatangani PPA-nya. Sudah selesai negosiasi dengan PLN. Semuanya di Indonesia Timur," kata Maritje kepada detikFinance, Kamis (20/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapasitasnya 5-15 MW. Ada 6 lokasi di Kupang, Lombok ada 4, dan Gorontalo," ucapnya.
Sesuai Permen ESDM 12/2017, harga pembelian listrik tenaga surya oleh PLN maksimal sebesar 85% Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik setempat.
Dari patokan itu, setelah IPP bernegosiasi dengan PLN, diperoleh harga sekitar US$ 10/kWh alias kurang lebih Rp 1.330/kWh. "Harganya ngikutin Permen ESDM 12/2017, sekitar US$ 10 sen/kWh," kata Maritje.
Saat ini penandatanganan PPA tinggal menunggu surat penetapan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan saja. "Sekarang lagi masuk ke Pak Menteri, minta surat penetapan," tutupnya. (mca/hns)