Aturan ESDM Ditegur Jokowi, Ini Jawaban Wamen Arcandra

Aturan ESDM Ditegur Jokowi, Ini Jawaban Wamen Arcandra

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 24 Jul 2017 13:42 WIB
Aturan ESDM Ditegur Jokowi, Ini Jawaban Wamen Arcandra
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mengucapkan bahwa ada beberapa aturan di tingkat kementerian/lembaga menganggu aktivitas kalangan investor di dalam negeri.

Dalam membuka rapat sidang kabinet paripurna tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018, Presiden Jokowi menyebutkan aturan tersebut salah satunya berada di Kementerian ESDM.

Menanggapi itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dari seluruh aturan di Kementerian ESDM akan dilakukan evaluasi. Salah satu aturan yang ditegur Presiden Jokowi adalah Peraturan Menteri (Permen).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ESDM kan energi dan sumber daya mineral. Berbagai macam ada di ESDM. Banyak lah Permen. Tahun ini sudah ada 42-43 Permen, semuanya akan kita evaluasi," kata dia di Komplek Istana, Jakarta, Senin (24/7/2017).

[Gambas:Video 20detik]


Dia melanjutkan, setiap Permen ESDM dan kebijkan yang dievaluasi tujuannya untuk mempermudah investasi.

"Itu pesan dari pak Presiden, dan itu sangat kita perhatikan. Bahwa Permen yang kita keluarkan tentu kita berharap ini para pelaku industri itu bisa melihatnya dengan persepektif lebih luas. Tentu ada beberapa kalau ada kelemahan akan kita perbaiki," jelas dia.

Arcandra menegaskan, teguran Presiden Joko Widodo terkait dengan penerbitan Permen juga bersifat umum, bukan terhadap pada satu aturan saja.

"Ini kan pesan bapak Presiden general untuk Permen-Permen. Bukan satu permen agar diperhatikan Permen tersebut bisa mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Indonesia," tutup dia.

Memang beberapa waktu lalu, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 sempat ramai jadi perbincangan. Namun, Arcandra membantah kalau aturan tersebut justru mengganggu.

Aturan ini mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.

"Nah, tidaklah itu. Coba baca lagi Permen itu. Untuk mana, BUMN kah atau swasta. Itu yang harus dipelajari," paparnya.

(mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads