Dalam membuka rapat sidang kabinet paripurna tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018, Presiden Jokowi menyebutkan aturan tersebut salah satunya berada di Kementerian ESDM.
Menanggapi itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dari seluruh aturan di Kementerian ESDM akan dilakukan evaluasi. Salah satu aturan yang ditegur Presiden Jokowi adalah Peraturan Menteri (Permen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, setiap Permen ESDM dan kebijkan yang dievaluasi tujuannya untuk mempermudah investasi.
"Itu pesan dari pak Presiden, dan itu sangat kita perhatikan. Bahwa Permen yang kita keluarkan tentu kita berharap ini para pelaku industri itu bisa melihatnya dengan persepektif lebih luas. Tentu ada beberapa kalau ada kelemahan akan kita perbaiki," jelas dia.
Arcandra menegaskan, teguran Presiden Joko Widodo terkait dengan penerbitan Permen juga bersifat umum, bukan terhadap pada satu aturan saja.
"Ini kan pesan bapak Presiden general untuk Permen-Permen. Bukan satu permen agar diperhatikan Permen tersebut bisa mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Indonesia," tutup dia.
Memang beberapa waktu lalu, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 sempat ramai jadi perbincangan. Namun, Arcandra membantah kalau aturan tersebut justru mengganggu.
Aturan ini mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.
"Nah, tidaklah itu. Coba baca lagi Permen itu. Untuk mana, BUMN kah atau swasta. Itu yang harus dipelajari," paparnya.
(mkj/mkj)











































