Dalam rapat di Istana hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil Kementerian ESDM karena banyak membuat aturan yang tidak ramah untuk investor. Jokowi meminta aturan-aturan yang menghambat investasi dievaluasi kembali.
Apakah Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 (Permen ESDM No. 8/2017) tentang gross split akan direvisi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kita evaluasi. Masih dalam pembicaraan," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Meski demikian, ia kembali membantah anggapan bahwa gross split tidak ekonomis. Arcandra bilang, buktinya gross split ekonomis untuk 7 blok terminasi yang diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).
Ketujuh blok itu adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok B, dan Blok Tengah.
Menurut hitungannya, skema gross split memberikan Internal Rate Return (IRR) sebesar 15-20% per tahun di 7 blok terminasi tersebut. "Buktinya sekarang 7 WK terminasi itu workable, return-nya di atas 15-20%," tutupnya. (mca/ang)











































