Aturan Bagi Hasil Migas Skema Gross Split akan Direvisi?

Aturan Bagi Hasil Migas Skema Gross Split akan Direvisi?

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 24 Jul 2017 19:38 WIB
Aturan Bagi Hasil Migas Skema Gross Split akan Direvisi?
Foto: Reuters
Jakarta - Skema gross split, yang dibuat pemerintah untuk kontrak-kontrak bagi hasil migas baru, dinilai tidak menarik oleh lembaga riset energi internasional, Wood-Mackenzie. Banyak pengamat dan pelaku usaha hulu migas yang sependapat dengan hasil riset tersebut.

Dalam rapat di Istana hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil Kementerian ESDM karena banyak membuat aturan yang tidak ramah untuk investor. Jokowi meminta aturan-aturan yang menghambat investasi dievaluasi kembali.

Apakah Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 (Permen ESDM No. 8/2017) tentang gross split akan direvisi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan bahwa pihaknya melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang sudah diterbitkannya, termasuk soal gross split.

"Sedang kita evaluasi. Masih dalam pembicaraan," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Meski demikian, ia kembali membantah anggapan bahwa gross split tidak ekonomis. Arcandra bilang, buktinya gross split ekonomis untuk 7 blok terminasi yang diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).

Ketujuh blok itu adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok B, dan Blok Tengah.

Menurut hitungannya, skema gross split memberikan Internal Rate Return (IRR) sebesar 15-20% per tahun di 7 blok terminasi tersebut. "Buktinya sekarang 7 WK terminasi itu workable, return-nya di atas 15-20%," tutupnya. (mca/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads