Ada 'Badan Usaha Khusus', Pertamina dan SKK Migas Dimerger?

Ada 'Badan Usaha Khusus', Pertamina dan SKK Migas Dimerger?

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 27 Jul 2017 07:46 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Komisi VII DPR RI telah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengganti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Dalam draft RUU Migas yang diserahkan pada Badan Legislatif (Baleg) DPR, ada badan baru yang disebut Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. BUK Migas adalah badan usaha yang dibentuk secara khusus berdasarkan Undang-Undang ini untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas, yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem, Kurtubi, mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar aset BUK Migas terdiri dari aset Pertamina dan juga aset SKK Migas. Aset SKK Migas dipindahkan sebagai tambahan modal negara di Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengusulkan agar Pertamina yang menjadi BUK Migas. Kemudian SKK Migas dibubarkan karena menurutnya tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Badan Usaha Khusus ini siapa? Kami mengusulkan Pertamina," kata Kurtubi saat dihubungi detikFinance, Kamis (27/7/2017).

Kurtubi menjelaskan, BUK berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketika menjadi BUK, Pertamina tak lagi berstatus sebagai perseroan. Pemerintah tak bisa menjual saham BUK karena bentuknya bukan persero. "Jadi pemerintah tidak bisa menjual sahamnya ke siapa pun," tegasnya.

Nantinya, BUK Migas dimiliki 100% oleh negara. BUK akan menjadi pemegang kuasa pertambangan menggantikan SKK Migas. "Jadi nanti BUK yang menandatangani kontrak-kontrak PSC (Production Sharing Contract) dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," ujar Kurtubi.

Sementara itu, pendiri ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai bentuk BUK ini tidak jelas. Selain itu, Pertamina sudah diarahkan untuk menjadi induk holding BUMN migas. Perlu sinkronisasi antara rencana menjadikan Pertamina sebagai BUK dan holding migas.

"BUK ini aneh, badan usaha tapi belum cukup logis. Harus disinkronkan juga antara holding migas dengan BUK," ujar Pri Agung.

Menurutnya, daripada membuka wacana baru menjadikan Pertamina sebagai BUK, lebih baik fokus saja mewujudkan holding migas yang bentuknya lebih jelas dan sudah ada contohnya di berbagai negara.

"Lebih baik disederhanakan jadi holding, lebih simple dan jelas. Dari sisi konstitusional maupun operasional juga terpenuhi, dari sisi bisnis lebih lazim," tutupnya. (mca/wdl)

Hide Ads