Sebagai upaya perbaikan, Kementerian ESDM hari ini mengumpulkan asosiasi pengusaha di sektor migas, minerba, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) untuk meminta saran dan masukan.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng, dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana hadir mendampingi Arcandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fokusnya terutama ke Permen ESDM 42. Masukannya sangat positif, kita dengarkan. Ada beberapa hal yang kita usulkan perubahannya, mereka menyambut positif sekali," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Yang menjadi sorotan dalam aturan tersebut adalah perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes, perubahan direksi dan atau komisaris. Para investor merasa tidak nyaman dengan ketentuan itu.
"Misalnya soal penunjukkan direksi, perubahan pemegang saham, aturannya sedang kita bahas. Intinya agar iklim usaha positif, tidak memperpanjang rantai birokrasi," tukas Arcandra.
Kementerian ESDM berjanji segera merevisi Permen ESDM 42/2017 agar lebih kondusif bagi investasi. Begitu Jonan pulang dari Amerika Serikat (AS), masalah ini akan segera disampaikan oleh Arcandra.
"Akan kita revisi ke arah yang lebih baik. Yang menjadi concern mereka kita address semua. Besok Pak Jonan pulang, kita akan diskusi bagaimana kita meng-address masukan-masukan itu. Kita menangkap masukan mereka, sekarang bolanya di kita," paparnya.
Selain Permen ESDM 42/2017, dalam pertemuan itu juga disinggung soal Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur soal patokan harga listrik dari PLTA kapasitas di bawah 10 MW.
"Bukan hanya Permen ESDM 42 saja, misalnya ada yang bicara tentang Permen ESDM 43. Usulannya kita tampung semua, kita review. Ada usul bisa enggak jangan B to B tapi ceilling tariff, kita review," katanya.
Dari sektor migas, ada masukan agar pemerintah segera menerbitkan aturan perpajakan khusus skema gross split. Aturan ini sangat ditunggu para pengusaha hulu migas.
"Kita sedang susun perpajakan gross split, ini akan memberi kepastian yang mungkin lebih progresif lagi dari revisi PP 79, kita coba memberi insentif lebih lagi," ujar Arcandra.
Sementara para pengusaha pengolahan dan pemurnian mineral meminta dukungan dari pemerintah agar smelter-smelter mereka bisa beroperasi dengan baik, tidak sampai rugi.
"Tadi disinggung sedikit bahwa pengusaha smelter perlu kita fasilitasi agar bisa lebih baik," ucapnya.
Arcandra berjanji mengakomodasi masukan-masukan dari para investor agar iklim usaha lebih bagus.
"Kan aturan harus memberikan added value pada dunia usaha. Kita dengarkan, untuk investasi masuk maunya seperti apa," tutupnya. (mca/ang)











































