Aturan ESDM Mana yang Disebut Jokowi Mengganggu Investasi?

Aturan ESDM Mana yang Disebut Jokowi Mengganggu Investasi?

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 27 Jul 2017 18:25 WIB
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil Kementerian ESDM dan Kementerian LHK dalam rapat di Istana pada 24 Juli 2017 lalu. Sebab, kedua kementerian menerbitkan aturan yang membuat investor tidak nyaman.

Sebagai upaya perbaikan, Kementerian ESDM hari ini mengumpulkan asosiasi pengusaha di sektor migas, minerba, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) untuk meminta saran dan masukan.

Dalam pertemuan itu, dibahas soal Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM yang terbit pada 17 Juli 2017 atau 10 hari lalu.

Yang menjadi sorotan dalam aturan tersebut adalah perlunya meminta persetujuan Menteri ESDM ketika ada perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest, perubahan direksi dan atau komisaris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini diberlakukan untuk semua perusahaan di sektor energi, mulai dari migas hingga EBT. Para investor merasa tidak nyaman dengan ketentuan itu. Apakah aturan ini yang dimaksud Jokowi mengganggu investasi?

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengungkapkan bahwa Jokowi tak spesifik menyebut salah satu aturan. Karena itulah Kementerian ESDM mengumpulkan para pengusaha untuk minta masukan, kira-kira aturan mana saja yang perlu diperbaiki.

"Enggak spesifik, general, semua Permen yang sekiranya perlu kita perbaiki, ya kita perbaiki," kata Arcandra usai pertemuan dengan para pengusaha di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Ada beberapa masukan yang disampaikan para pengusaha. Misalnya dari sektor migas, ada masukan agar pemerintah segera menerbitkan aturan perpajakan khusus skema gross split. Aturan ini sangat ditunggu para pengusaha hulu migas.

"Kita sedang susun perpajakan gross split, ini akan memberi kepastian yang mungkin lebih progresif lagi dari revisi PP 79, kita coba memberi insentif lebih lagi," ujar Arcandra.

Lalu para pengusaha pengolahan dan pemurnian mineral meminta dukungan dari pemerintah agar smelter mereka bisa beroperasi dengan baik, tidak sampai rugi.

"Tadi disinggung sedikit bahwa pengusaha smelter perlu kita fasilitasi agar bisa lebih baik," ucapnya.

Kemudian dari sektor EBT disinggung soal Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur soal patokan harga listrik dari PLTA kapasitas di bawah 10 MW. Ada aspirasi agar dibuat tarif batas atas (ceilling tariff).

Arcandra berjanji mengakomodasi masukan-masukan dari para investor agar iklim usaha lebih bagus. "Kan aturan harus memberikan added value pada dunia usaha. Kita dengarkan, untuk investasi masuk maunya seperti apa," tutupnya. (mca/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads