Revisi Permen ESDM 42/2017 didorong oleh sentilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat di Istana pada 24 Juli 2017. Jokowi menyebut adanya aturan di Kementerian ESDM yang mengganggu investasi.
Merespons sentilan Jokowi itu, Kementerian ESDM hari ini mengumpulkan para pengusaha energi, mulai dari sektor migas, minerba, ketenagalistrikan, hingga energi baru terbarukan (EBT). Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha memberikan berbagai masukan untuk revisi Permen ESDM 42/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Permen ESDM 42/2017) Akan kita revisi ke arah yang lebih baik. Yang menjadi concern mereka kita address semua. Besok Pak Jonan pulang, kita akan diskusi bagaimana kita meng-address masukan-masukan itu. Kita menangkap masukan mereka, sekarang bolanya di kita," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Para pengusaha di sektor energi keberatan dengan ketentuan Permen ESDM 42/2017 yang mewajibkan semua perusahaan untuk meminta persetujuan Menteri ESDM ketika ada perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes, serta perubahan direksi dan atau komisaris.
Agar iklim investasi tidak terganggu, ketentuan tersebut ditinjau kembali. Arcandra mengungkapkan, pihaknya pun sudah menyiapkan revisi atas Permen ESDM 42/2017. Revisi yang disiapkannya sejalan dengan keinginan para pengusaha.
"Masukannya (pengusaha) sangat positif, kita dengarkan. Ada beberapa hal yang kita usulkan perubahannya, mereka menyambut positif sekali. Misalnya soal penunjukkan direksi, perubahan pemegang saham, aturannya sedang kita bahas. Intinya agar iklim usaha positif, tidak memperpanjang rantai birokrasi," tukasnya.
Ia menambahkan, bukan hanya Permen ESDM 42/2017 saja yang ditinjau kembali. Jokowi tidak spesifik menyebut salah satu aturan, artinya aturan Kementerian ESDM harus ditinjau secara umum. Karena itulah saran, masukan, dan aspirasi para investor dijaring hari ini.
"Enggak spesifik (salah satu Permen), general, semua Permen yang sekiranya perlu kita perbaiki, ya kita perbaiki," tutupnya. (mca/wdl)











































