Sebab, dalam draft Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang diserahkan ke Komisi VII DPR RI ke Baleg DPR RI, SKK Migas dan BPH Migas akan dilebur dengan PT Pertamina (Persero) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Baca juga: SKK Migas dan BPH Migas Terancam Dibubarkan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dengan DPR sudah mulai membahas. Kami bicarakan dulu dengan DPR," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Sebelumnya pada 1 November 2016 lalu, Arcandra pernah menyatakan bahwa UU Migas yang baru harus memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Ada kemungkinan SKK Migas akan menjadi unit di bawah Pertamina.
"Koridor kita, bagaimana di rancangan UU Migas nantinya memperkuat National Oil Company. Apakah nantinya Pertamina dan SKK Migas digabung atau dipisah, masih dalam pembahasan," kata Arcandra 8 bulan lalu.
Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina. Cadangan migas nasional akan dijadikan leverage alias aset yang dapat digunakan Pertamina untuk mencari pinjaman.
Dengan begitu, keuangan Pertamina bisa lebih kuat, lebih gesit, bisa berinvestasi untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya.
Penguatan NOC ini, sambungnya, bertujuan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Arcandra ingin Pertamina bisa seperti Saudi Aramco di Arab Saudi, Petrobas di Brasil, atau Petronas di Malaysia. (mca/wdl)











































