Arcandra: Pembatasan IRR Tak Hambat Proyek Infrastruktur Gas

Arcandra: Pembatasan IRR Tak Hambat Proyek Infrastruktur Gas

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2017 13:56 WIB
Ilustrasi Foto: Dokumen PGN
Jakarta - Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan baru yang isinya membatasi margin distribusi dan niaga gas bumi untuk industri. Jadi, keuntungan yang diambil oleh perusahaan pemilik pipa gas dan penjual gas (trader) dibatasi.

Di aturan yang nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM itu, margin keuntungan dari penjualan gas tidak boleh lebih dari 7%. Sedangkan Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal 11% per tahun.

Regulasi ini dibuat supaya harga gas lebih terjangkau oleh industri di dalam negeri. Dengan harga gas yang lebih efisien, biaya produksi barang turun, industri jadi lebih berdaya saing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan IRR tersebut dikhawatirkan menghambat pembangunan infrastruktur gas bumi. Padahal jaringan pipa gas di Indonesia masih terbatas. Butuh banyak jaringan baru agar pemanfaatan gas bumi lebih luas.

Tapi Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menepis anggapan tersebut. Ia menyatakan, aturan yang sedang digodoknya justru mendorong perluasan jaringan gas bumi. Sebab, tingkat pengembalian modal dijamin, pasti untung.

"Kita justru mendukung infrastruktur terbangun dengan adanya Permen itu. Sebab, selain dijamin rate of return pembangunan pipanya, juga ada margin yang diatur," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Pihaknya sudah meminta masukan dari para pemangku kepentingan, mulai dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Pertagas, Indonesia Natural Gas Trader Associate (INGTA), para pengguna gas, dan sebagainya.

Para pemangku kepentingan dipersilakan menyampaikan saran dan kritik yang konstruktif agar aturan yang diterbitkan nantinya benar-benar membawa manfaat, bukan malah membuat mudarat.

"Kemarin kita minta pendapat dari stakeholder-nya mulai dari PGN, Pertagas, INGTA, asosiasi pengguna gasnya. Mereka kita beri kesempatan untuk melihat apakah aturan ini membawa manfaat atau mudarat," tukasnya.

Secara terpisah, INGTA menyatakan kemungkinan untuk sementara para trader tidak akan berinvestasi membangun pipa baru dulu dan hanya menjaga pipa-pipa yang sudah ada saja.

"IRR 11% itu biasa banget. Kita jagain infrastruktur yang ada saja dulu," ujar Ketua INGTA, Sabrun Jamil.

Pembangunan pipa akan dilakukan lagi ketika kondisi perekonomian sudah lebih baik, industri kembali bergeliat, sehingga IRR untuk pipa gas bisa dinaikkan.

Sementara ini, kata Sabrun, para trader gas berkorban dulu demi industri domestik. "Kita enggak mau market kita (industri hilir) mati, trader gas harus berkorban supaya industri bisa jalan. Kita prihatin dengan kondisi ekonomi yang turun, ini menggerus market," tutupnya. (mca/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads