Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menilai saat ini pemerintah tengah berupaya menerapkan aturan yang cukup adil terkait tarif listrik energi terbarukan. Salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah adanya tingkat pengembalian (Internal Rate of Return/IRR) yang wajar.
"Pemerintah paham bahwa para pengembang atau mitra PLN dalam bentuk IPP tentunya melakukan investasi yang uangnya harus ada tingkat pengembalian yang wajar. Pemerintah akan membuat peraturan penyesuaian supaya tarifnya itu setiap kali fair. Presiden juga bilang, coba kita fair," ungkap Jonan di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang harus dihindari sesuai arahan Presiden, tarif yang eksesif misalnya kontrak 20 tahun, 3 tahun uangnya kembali, saya kira ini eksesif," ujarnya.
Di sisi lain, Jonan menjamin, kontrak pada bisnis listrik sifatnya jangka panjang sekitar 20 tahun dan mendapat jaminan dari negara. Dengan demikian, investasi yang dilakukan pun lebih terjamin, apalagi PT PLN (Persero) juga sudah berkomitmen akan membeli listrik yang dihasilkan swasta.
"Misalnya kontrak 20 tahun juga dijamin negara. Perusahaan listrik dalam bentuk energi tebarukan juga tahu kalau kontrak dengan PLN, begitu COD (Commercial Operation Date), PLN harus bayar," ujarnya.
"Sehingga investasinya juga bukan kayak buka warung soto. Warung soto kan enggak tahu siapa yang beli. Tapi kalau bisnis listrik, PLN sudah pasti beli listriknya," terang Jonan. (wdl/wdl)











































