Lewat aturan baru ini, swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi didorong untuk melistriki sekitar 2.500 desa tak berlistrik di wilayah terpencil.
Badan usaha selain PLN diizinkan untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. PLN tak lagi memonopoli, swasta juga bisa menjadi 'PLN mini' di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang tertarik, tapi baru konsultasi saja. Ada 20 perusahaan yang sudah konsultasi," kata Andy dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Kedua puluh perusahaan itu berasal dari berbagai negara seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), China, dan sebagainya. "Ada dari Jepang, AS, Eropa, China juga ada. Dari negara yang industri-industri energi terbarukannya sudah besar," ungkapnya.
Mereka ingin menjadi PLN mini di daerah-daerah terpencil yang punya potensi industri, terutama di Indonesia Timur. Jika ada industri perikanan, pariwisata, tentu ada kebutuhan listrik dalam jumlah besar, perusahaan-perusahaan ini tertarik menjadi PLN mini di sana.
"Ada yang melakukan kajian di Papua, daerah-daerah Indonesia Timur. Yang menjadi kendala kalau tidak ada aktivitas ekonomi besar di situ, maka harus diciptakan demand di sana. Misalnya ada potensi industri perikanan, pariwisata, harus dikembangkan," tutupnya. (mca/dna)











































