Jonan mengatakan bahwa dalam pertemuan itu dirinya meminta Adkerson segera menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan usulan soal stabilitas investasi yang diinginkan Freeport.
Pemerintah pun saat ini menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjamin investasi jangka panjang perusahaan-perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tujuannya supaya perusahaan tambang pemegang IUPK tak perlu khawatir mengalami kerugian akibat adanya pajak-pajak baru yang dibebankan di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP tersebut ditetapkan batasan yang jelas, pajak apa saja yang boleh dikenakan pada perusahaan tambang pemegang IUPK. Dengan begitu, ada pedoman yang jelas untuk aturan pajak baru dari pusat maupun daerah yang keluar di kemudian hari, pemerintah tak bisa semena-mena membebankan pajak baru pada pemegang IUPK.
Apakah jaminan investasi dalam bentuk PP itu sesuai dengan harapan Freeport?
VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan bahwa pihaknya ingin perjanjian tertulis soal stabilitas fiskal dan hukum yang kekuatannya setara dengan Kontrak Karya (KK).
"Kami setuju mengubah KK menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan disertai perjanjian stabilitas investasi yang mengatur stabilitas fiskal dan hukum yang setara dengan KK," ujar Riza kepada detikFinance, Senin (7/8/2017).
Soal bentuk jaminan stabilitas tersebut, Riza menambahkan, masih dirundingkan oleh Freeport dengan pemerintah. "Masih dalam perundingan," ucapnya.
PT Freeport Indonesia dan pemerintah terus berunding untuk menemukan solusi permanen atas 4 permasalahan, mulai dari stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, kelanjutan operasi pasca 2021, kewajiban divestasi, hingga pembangunan smelter.
Freeport dan pemerintah sepakat berunding selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017. (mca/mkj)











































