Pergantian Direksi Pertamina dan PLN Tak Butuh Restu Menteri ESDM

Pergantian Direksi Pertamina dan PLN Tak Butuh Restu Menteri ESDM

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 07 Agu 2017 15:47 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral baru terbit pada 17 Juli 2017 atau 21 hari lalu. Baru berlaku 3 minggu, aturan ini sudah direvisi.

Revisi Permen ESDM 42/2017 didorong oleh sentilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat di Istana pada 24 Juli 2017. Jokowi menyebut adanya aturan Kementerian ESDM yang mengganggu investasi.

Merespons sentilan Jokowi itu, Kementerian ESDM hari ini mengumumkan hasil revisi Permen ESDM 42/2017, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017 (Permen ESDM 48/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu ketentuan yang diubah adalah perlunya persetujuan dari Menteri ESDM dalam perubahan jajaran direksi atau komisaris BUMN di sektor energi, seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT PLN (Persero), dan sebagainya.

Dalam Permen ESDM 48/2017, pergantian direksi dan komisaris BUMN energi tak perlu izin dari Menteri ESDM lagi. Sebab, perubahan direksi dan komisaris BUMN sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan tersebut hanya perlu dilaporkan ke Menteri ESDM saja.

"Khusus mengenai BUMN, pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris dilaksanakan sesuai peraturan perundangan di BUMN dan dilaporkan kepada Menteri ESDM," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Begitu pula dalam hal pengalihan saham, BUMN hanya wajib melapor saja ke Menteri ESDM, tidak perlu minta persetujuan. "Pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris BUMN berdasarkan Permen ini cukup melaporkan saja," tegasnya.

Selain itu, kewajiban meminta persetujuan Menteri ESDM dalam hal pengalihan saham dan perubahan direksi di perusahaan-perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk juga dicabut. Jadi hanya perlu melapor saja ke Menteri ESDM.

Ia menambahkan, revisi Permen ESDM 42/2017 menjadi Permen ESDM 48/2017 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan tetap menjaga iklim investasi.

Diharapkan Permen ESDM 48/2017 yang mulai diundangkan pada 3 Agustus 2017 ini dapat menenangkan para investor. "Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 menjadi Permen 48 ini suasana jadi lebih kondusif," tutupnya. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads