Regulasi ini merupakan revisi kedua atas Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Salah satu ketentuan yang diubah adalah mekanisme pemilihan pengembang pembangkit listrik energi terbarukan.
Dalam Permen ESDM 12/2017, PLN dapat melakukan penunjukkan langsung dalam memilih pengembang. Sekarang tidak boleh lagi, harus melalui mekanisme 'pemilihan langsung', ini ditetapkan dalam Permen ESDM 50/2017 Pasal 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan pengembang diganti agar lebih fair. Tapi supaya pengembangan energi terbarukan bisa dipecepat, yang digunakan adalah mekanisme pemilihan langsung, bukan lelang umum.
Pemilihan langsung mirip pelelangan biasa, tapi sifatnya terbatas, tidak terbuka. Jadi hanya produsen listrik swasta yang memenuhi kualifikasi saja yang ikut pemilihan. Peserta 'beauty contest' diundang oleh PLN.
"Pemilihan langsung seperti pelelangan umum, tapi yang diundang hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang dinyatakan kompeten oleh PLN," tuturnya.
Perusahaan yang diundang harus punya rekam jejak yang baik, keuangannya cukup kuat, dan punya kompetensi.
"PLN akan melihat profil perusahaan, keuangan, kemampuan teknis. Tinggal beradu harga. Jadi beauty contest," tutupnya. (mca/wdl)











































