Jokowi Pangkas Harga BBM di 21 Daerah, Masih Tersisa 129 Lagi

Jokowi Pangkas Harga BBM di 21 Daerah, Masih Tersisa 129 Lagi

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 14 Agu 2017 16:00 WIB
Jokowi Pangkas Harga BBM di 21 Daerah, Masih Tersisa 129 Lagi
Foto: Dok. Pertamina
Jakarta - Sejak dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2016 lalu, Program BBM Satu Harga telah terealisasi di 21 daerah terpencil, 10 di antaranya berada di Papua dan Papua Barat.

Program BBM Satu Harga memberikan keadilan pada penduduk di pelosok Indonesia, kini penduduk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) bisa menikmati BBM yang harganya sama dengan di Jawa dan wilayah Indonesia lainnya.

Harga BBM di daerah-daerah terpencil itu, misalnya di pedalaman Papua, bisa mencapai Rp 100.000/liter. Berkat Program BBM Satu Harga, sekarang jadi hanya Rp 6.450/liter untuk premium dan solar Rp 5.150/liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program BBM Satu Harga ini merupakan salah satu upaya Jokowi untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat di seluruh wilayah Indonesia berhak atas harga BBM yang setara dan terjangkau.


Rencananya akan dibangun 150 lembaga penyalur di daerah 3 T hingga 2019 sebagai pelaksanaan BBM Satu Harga, 33 lokasi di antaranya berada di Papua dan Papua Barat. Selain 21 daerah yang sudah terlaksana, masih tersisa 129 daerah lagi yang perlu pemangkasan harga BBM.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengatakan bahwa Program BBM Satu Harga tahun ini ditargetkan dapat terlaksana di 54 daerah.

"Tugas kami adalah memastikan agar road map yang sudah direncanakan di 54 titik ini bisa kita kejar," kata Ego saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Daerah yang paling tertinggal dan terpencil seperti pedalaman Papua menjadi prioritas pemerintah. "Kita harus mementingkan daerah seperti Papua, pulau terluar, terdepan, tertinggal," lanjut Ego.

Untuk mempercepat Program BBM Satu Harga, telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016. Permen ini mewajibkan Badan Usaha penyalur BBM untuk mendirikan penyalur di lokasi-lokasi yang belum terdapat penyalur jenis BBM tertentu dan khusus penugasan (premium dan solar), sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads